Ketua KPU Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi Karena Beberapa Pasal Tumpang Tindih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa kelemahan. Menurutnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih sehingga menyulitkan kerja KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa kelemahan. Menurutnya, ada beberapa pasal yang tumpang tindih sehingga menyulitkan kerja KPU.
Namun, dia tidak menerangkan lebih detail pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih itu.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Tidak banyak (kelemahan), ya ada beberapa catatan memang. Karena pasalnya tindih tumpang," kata Arief dalam seminar KPI, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Arief menyebut, revisi UU Pemilu diperlukan. Tetapi, kata dia, proses revisi lebih baik dilakukan usai Pemilu 2019 selesai agar tidak mengganggu tahapan Pemilu.
Nanti kalau UU itu harus direvisi itu ya lakukan segera setelah pemilu selesai. Sehingga penyelenggara pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujarnya.
Hal ini agar KPU sebagai penyelenggara pemilu memahami betul isi dari UU tersebut. Arief berkaca saat UU Pemilu baru disahkan DPR dan Pemerintah (21/7) tahun lalu.
Waktu pengesahan UU tersebut, lanjutnya, sangat berdekatan dengan awal tahapan pemilu. Imbasnya, KPU terpaksa mengebut kerjanya untuk membuat regulasi turunan sambil memulai tahapan Pemilu.
"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat UU selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankannya," tandas Arief.
Baca juga:
Protes Gangguan Jiwa Masuk DPT, Kubu Prabowo Disarankan Ubah UU Pemilu
4 Kritik Prabowo yang langsung dijawab Jokowi
MK kabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Pemilu masa jabatan wapres
MK tolak seluruh gugatan ambang batas capres
Ikuti UU Pemilu, Wamenkeu tolak dana saksi dibebankan pada APBN