Ketua MKD sebut surat Fahri soal kasus pimpinan DPR bukan intervensi
"Itu bukan intervensi itu hanya mengingatkan," kata Surahman.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menyebut surat yang dikirimkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke pihaknya bukanlah sebuah bentuk intervensi. Seperti diketahui, MKD sedang mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Itu bukan intervensi itu hanya mengingatkan," kata Surahman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9).
Sementara itu, saat ditanya sudah sejauh mana perkembangannya, politikus PKS ini mengatakan kasus itu tanpa aduan. Maka, proses diawali melalui penyelidikan untuk mengumpul bukti-bukti, sehingga bisa langsung diproses.
"Kalau perkara tanpa aduan harus penyelidikan. Supaya persidangan matang. Sekarang itu yang ditempuh. Mengumpulkan bahan-bahan tertulis. Kesekjenan dan BKASP sudah dapat. Sudah mengutus TA sudah direkam. Apa sudah cukup apa belum. Harapan saya hari ini ada Rapim. Ini sudah cukup belum," katanya.
Surahman mengatakan jika sebuah bukti sudah terkumpul MKD akan segera memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Ia mengatakan jika tahap persidangan sudah diputuskan, maka keduanya yang akan dipanggil pertama kali.
"The next sesuai dengan tata beracara. Diadakan pemanggilan," tutupnya.
Berikut isi surat Fahri Hamzah seperti yang dibeberkan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Kemarin.
Surat dari Fahri Hamzah kepada MKD No PW/13895/DPR RI/IX/2015, Hal : Permintaan Keterangan kepada Sekjen DPR RI tertanggal 17 September 2015 Sehubungan dengan surat dari MKD No 302/SK-MKD/IX/2015, tanggal 16 September 2015, perihal permintaan keterangan kepada Sekjen DPR RI terkait penyelidikan perkara tampa pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan delegasi DPR RI ke Amerika Serikat , dengan ini kita sampaikan sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya MKD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyelidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan Sekjen DPR RI.
2. Dalam kaitan penanganan perkara perlu diingatkan dalam proses penanganan perkara harus sesuai dengan tatacara pemeriksaan pelanggaran kode etik yang mengharuskan MKD dan sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasian proses pemeriksaan, dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai dengan perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD).
Sehubungan dengan proses pemeriksaan perkara pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut baik secara individu dan secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih
tertanda Wakil Ketua DPR RI,
Fahri Hamzah