Ketua Panja Sertifikasi Halal: MUI tetap dilibatkan
Kata Ledia, MUI tetap dilibatkan lantaran sudah lama memiliki pengalaman.
Ketua Panja Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) Ledia Hanifa, mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap dilibatkan dalam proses sertifikasi halal.
Dia menjelaskan, semua fraksi di Komisi VIII DPR sudah sepakat MUI tetap dilibatkan lantaran sudah lama memiliki pengalaman.
"Iya (sepakat), sejak awal memang begitu," ujar Ledia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Namun demikian, lanjut Ledia, koordinator utama atau kewenangan pelaksana sertifikasi halal belum diputuskan. Apakah tetap ditangani oleh MUI seperti yang sudah-sudah atau pemerintah membentuk badan baru.
"Belum selesai pembicaraan bagian kewenangannya," kata Ledia menegaskan.
"Iya (semua fraksi) sepakat untuk membahas lebih lanjut terutama pada hal-hal yang substantif. Dengan kata lain, dengan kesepakatan ini pembahasan terus dan kita berharap tahun ini diselesaikan," lanjutnya.
Kemudian, untuk urusan tarif dalam proses sertifikasi halal, belum ada pembahasan lebih lanjut di Komisi Agama DPR itu. Namun, Ledia menggarisbawahi keberadaan UKM-UKM akan tetap dilindungi sehingga ke depannya tetap eksis.
"Itu kan teknis. Kita tidak bicara teknisnya. Jadi kita tidak urusin teknis. UKM harus dilindungi," ujarnya.