Ketua Pansus sebut opsi kembali ke UU Pemilu lama sudah tertutup
Apabila ingin menggunakan UU lama maka harus diganti pasal demi pasal plus Perppu karena format Pemilu dibuat serentak.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan mekanisme pengambilan keputusan isu krusial RUU Pemilu sudah tidak memungkinkan kembali ke UU lama. Menurutnya, apabila ingin menggunakan UU lama maka harus diganti pasal demi pasal plus Perppu karena format Pemilu dibuat serentak.
"Karena UU lama itu ada tiga UU. Di tiga UU punya tahapan beda. Kalau mau kembali ke UU lama pasal demi pasal diganti itu hanya bisa lalu Perppu," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).
Oleh karena itu, pemerintah mau tidak mau menyetujui salah satu opsi paket isu krusial RUU Pemilu pada rapat paripurna, Kamis (20/7).
Pemerintah sebenarnya masih punya jalur lain untuk menganulir hasil keputusan rapat paripurna yaitu dengan mengeluarkan Perppu. Hal ini pernah terjadi saat pengesahan UU Pilkada.
"Ketika memilih kepala daerah lalu DPRD kemudian diketuk palu muncul Perppu batalkan. Itu yang bisa ditempuh pemerintah," terangnya.
Meski begitu, Lukman berpandangan pemerintah tak perlu pesimis usulannya tidak diakomodir. Sebab, peta dukungan fraksi-fraksi terutama pendukung pemerintah sudah menyatakan memilih paket A.
"Tapi pemerintah jangan pesimis peta pandangan mini fraksi kemarin kan sudah jelas memilih di opsi A. Saya kira enggak perlu pesimis lah. Kecuali satu minggu ini ada tsunami," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka meski akan diputuskan di paripurna.
"Masih terbuka dong kalau anda cermati zaman dulu paripurna minta diskors kembali masih bisa anda ingat risalah dulu Mendagri Pak Mardiyanto minta diskors sehingga batal," ujar Tjahjo.
Tjahjo menyebut masih terbuka kemungkinan lobi dan musyawarah atas 5 isu krusial RUU Pemilu sebelum dan saat paripurna berlangsung.
"Pemerintah lobi terakhir tadi seluruh anggota dan pansus masih berharap putusan di tingkat paripurna akan masih bisa dimusyawarahkan," pungkasnya.