KH Didin Hafidhuddin sebut konsep syariah bisa diterapkan di Jakarta
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan aspek syariah itu tak hanya berkaitan dengan pemberlakuan hukuman yang kesannya menyeramkan.
Guru Besar Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menilai wacana Jakarta Bersyariah sangat mungkin diterapkan secara konstitusional di ibu kota. Sebab, konsep tersebut sejalan dengan undang-undang dasar negara.
"Mungkin saja diterapkan secara konstitusional. Peraturan syariah juga bisa diperbanyak misalnya dengan undang-undang," kata Didin via pesan singkat, Kamis (6/4).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan aspek syariah itu tak hanya berkaitan dengan pemberlakuan hukuman yang kesannya menyeramkan. Tetapi juga berkaitan dengan kemanusiaan yang sebenarnya sudah tercermin dari mukadimah Undang Undang Dasar 1945.
"Pelaksanaannya sebenarnya sudah berlaku di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari ruh bangsa dan masyarakat kita dan konsep syariah tidak menyeramkan," ujar Didin.
Didin menekankan, penerapan peraturan-peraturan syariah ini perlu dilakukan sejalan dengan konstitusi. "Tidak ada masalah selama didiskusikan di forum-forum yang secara konstitusi sah seperti dewan perwakilan. Tujuan (Jakarta Bersyariah) ini kan baik," kata mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional periode 2004-2015.
Seperti diketahui, isu penerapan syariat Islam di Jakarta kembali jadi perbincangan setelah beredarnya berbagai spanduk yang menyertakan foto pasangan calon Anies Baswedan–Sandiaga Uno terpasang di beberapa titik di Jakarta, Senin 3 April 2017 lalu. Dalam spanduk-spanduk tersebut, tercantum beberapa perda yang mungkin diterapkan seperti pembentukan polisi syariah, penerapan hukum cambuk, dan kewajiban berbusana muslim.
Namun Anies menegaskan, spanduk tersebut merupakan fitnah untuk dirinya dan Sandi.