Klaim didukung 2,4 juta KTP, calon independen Jajang-Teguh daftar pilgub Jabar
Jajang Suherman dan Muhamad Teguh Aditia mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (24/11/2017). Mereka berniat untuk maju dalam pilgub Jabar melalui jalur independen.
Jajang Suherman dan Muhamad Teguh Aditia mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (24/11/2017). Mereka berniat untuk maju dalam pilgub Jabar melalui jalur independen.
Kasubag Teknis dan Hukum Hubungan Masyarakat KPU Jawa Barat Cecep Nurjaman menerima langsung pasangan tersebut yang datang menggunakan mobil biru BMW.
Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan, mulai Rabu 22 hingga 26 November 2017.
Usai menemui KPU, Jajang mengungkapkan dirinya berniat untuk maju lewat jalur independen karena partai politik dinilai penuh kepentingan dan tidak bisa mewakili masyarakat secara luas.
"Di parpol enggak jelas. Makanya, saya pilih independen untuk mencoba memperbaiki bangsa. Masyarakat inginnya independen," ujar Jajang yang mengenakan batik dan kacamata hitam.
Pria yang mengaku berlatar belakang pengusaha itu mengaku telah mengantongi dukungan berupa 2,4 juta KTP. Jumlah itu dikumpulkan dalam waktu 1 tahun 7 bulan.
Namun, kedatangan pasangan itu tidak disertai dengan syarat yang diminta KPU. "Ada. Persyaratan sudah ada, cuman kalau dibawa, repot. Tapi nanti sampai batas akhir, kami akan bawa," kilahnya.
Di tempat yang sama, Kasubag Teknis dan Hukum Hubungan Masyarakat KPU Jawa Barat Cecep Nurjaman menjelaskan, pasangan Jajang Suherman dan Muhamad Teguh Aditia harus membawa dan melengkapi syarat yang ditetapkan.
"Saat ini kami baru menerima surat penugasan penghubung tim bakal calon. Belum ada berita acara tanda terima surat keputusan, bahwa berkas yang mereka masukkan dilanjutkan ke berkas verifikasi administrasi," ujarnya.
"Saat ini kami baru menerima surat penugasan penghubungan tim bakal calon, tapi belum ada berita acara, tanda terima, surat keputusan bahwa berkas yang mereka masukkan dilanjutkan ke berkas verifikasi administrasi," katanya.
Saat menerima pasangan Jajang Suherman dan Mohammad Teguh, Cecep menanyakan berbagai syarat dukungan untuk maju dari jalur perseorangan di Pilgub Jawa Barat 2018. KPU minta surat penugasan dari LO, kemudian berkas dokumen B1KWK kolektif atau perorangan dan rekap dukungan apakah memenuhi syarat dukungan 2,1 juta dukungan KTP, kata Cecep.
Cecep juga meminta kepada pasangan tersebut untuk menunjukkan dokumen lampiran di dalam berkas dukungan yang menyatakan klaim mereka didukung oleh 2,4 juta dukungan KTP. "Kami tunggu sampai tanggal 26 November jam 24.00, kalau tidak dapat memenuhi segala persyaratan berarti batal," kata dia.
Baca juga:
Gerindra Jabar tegaskan tolak dukung pasangan Demiz-Syaikhu
Ditanya PKS soal cawagub, Deddy Mizwar jawab cuma mau Syaikhu
PDIP tutup peluang dukung Deddy Mizwar di Pilgub Jabar
Desember, PDIP bakal umumkan pasangan di Pilgub Jabar
Pilgub Jabar, Gerindra disarankan bersekutu dengan koalisi zaman now
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa yang ditawarkan Kawah Putih di Bandung? Kawah Putih menawarkan pemandangan danau kawah berwarna putih susu atau cokelat susu saat sedang berkabut. Sedangkan saat cuaca panas, warna air danau terkadang berubah menjadi biru kehijauan yang menawan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.