Klarifikasi, KPU tegaskan presiden harus cuti saat kampanye Pilpres
Walaupun cuti, dia mengungkapkan, nantinya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tetap akan melekat melakukan pengamanan terhadap petahana. Hasyim menyebutkan, nantinya surat izin cuti berupa surat pernyataan yang harus disampaikan kepada pihak KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, presiden petahana tetap harus cuti saat kembali berkontestasi dalam pilpres. Dia menjelaskan, keharusan cuti tersebut bertujuan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
"Untuk pilpres, pada dasarnya kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya dibentukan UU harus cuti di luar tanggungan negara," katanya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
Walaupun cuti, dia mengungkapkan, nantinya Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tetap akan melekat melakukan pengamanan terhadap petahana. Hasyim menyebutkan, nantinya surat izin cuti berupa surat pernyataan yang harus disampaikan kepada pihak KPU.
"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatannya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden," jelasnya.
Terkait mekanisme aturan kampanye untuk Pilpres 2019 memang belum ada. Namun, Hasyim menegaskan, mekanisme akan segera diatur. Aturan itu akan hadir, guna membedakan kegiatan presiden pada masa kampanye nantinya.
"Oh iya makanya kan diatur jadwal. Jadwal kampanye kan diatur sehingga kemudian kalau sudah ada jadwal, presiden harus mengatur diri, menata diri, kira-kira hari apa, tanggal berapa, akan melakukan kampanye," ucap Hasyim.
Komisioner KPU ini mengatakan, metode kampanye banyak macamnya. Seperti rapat terbatas atau terbuka. "Itu supaya tahu ini sedang menjalankan tugas, fungsi, sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," imbuh Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya. Menurut dia, hingga kini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.
"Lho kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masa presiden disuruh cuti. Ada nggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret 2018.
Arief menuturkan, Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
"Itu ngga multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan ngga disuruh cuti toh? Kalau ngga disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti," pungkas Arief.
Reporter: Yunizafira Putri Arifin Widjaja
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU akan gelar debat publik tiga kali di Pilgub Jatim
KPU sebut Jokowi tak perlu cuti saat kampanye Pilpres
Data pemilih tak memenuhi syarat di Solo capai 24.521
KPU Sumut tak gentar dipidanakan JR Saragih
Alat kampanye belum terpasang, timses Sudirman Said protes ke KPU Jateng