Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Proses penghitungan resmi atau real count Pemilu 2024 masih berlangsung. Data yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini, Kamis (15/2) pukul 17.14 WIB, sudah 43,82 persen.
Dari persentase tersebut, calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan mengantongi 25,09 persen suara.
Sementara Capres Cawapres nomor dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara sebesar 57 persen.
Kemudian Capres Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh suara 17,91 persen.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, di tanggal 14 sampai 15 Februari 2024.
Kemudian tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024 masuk pada tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Selanjutnya jika Pemilu berlangsung satu putaran, maka pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan di tanggal 20 Oktober 2024.
Jika Pemilu 2024 berlangsung dua putaran, maka tahapannya dimulai di hari Jumat (22/3) hingga Kamis (25/4) berupa pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kemudian berlanjut pada kampanye di tanggal 2 Juni 2024 sampai 22 Juni 2024. Disambung memasuki masa tenang, hingga pemungutan suara di hari Rabu (26/6), penghitungan suara selama dua hari yaitu Rabu (26/6) sampai Kamis (27/6).
Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara di hari Kamis (27/6) sampai Sabtu (20/7).
Untuk pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan di tanggal 20 Oktober 2024.