KMP sepakat gunakan hak angket DPR untuk Menkum HAM Yasonna
Angket untuk Yasonna diajukan karena keputusan mengesahkan kubu Agung Laksono pimpin Golkar.
Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat menggunakan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keputusannya yang mengesahkan kepemimpinan Golkar kubu Agung Laksono. Draf pengajuan hak angket pun sudah disiapkan oleh Fraksi Golkar yang rencananya mulai diajukan minggu depan.
"Secara konseptual hak angket ini sudah dirilis. Kami melihat ada yang menekan presiden sehingga presiden. Infonya presiden tidak terlibat secara langsung," kata Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, ketika melakukan pertemuan dengan Fahri Hamzah dan Fadli Zon, di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3).
Sementara itu, Wasekjen PKS Fahri Hamzah menjelaskan, pengajuan hak angket dilakukan karena ada banyak kejanggalan, yang dilakukan Yasonna dalam mengambil keputusan. Apalagi menurut Fahri, Presiden Jokowi tidak diberi ruang untuk memberikan penjelasan terkait kepengurusan Partai Golkar.
"Kita menemukan persoalan yang tampaknya disekitar presiden ini tidak terkendali. Misalnya presiden didorong sepertinya sebagai partisan dan nampak seperti melanggar aturan, menabrak akidah-akidah hukum yang berlaku. Presiden pernah menyampaikan keinginan yang kuat agar sesuatu berjalan dengan baik," jelasnya.