Komisi II DPR dorong KPU tegas atur larangan libatkan anak-anak saat kampanye
Zainuddin juga mendorong partai politik seharusnya menyediakan tempat penitipan anak bagi orangtua yang mengikuti kampanye. Sehingga, para orangtua bisa berkampanye tanpa melibatkan anak-anaknya.
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melindungi anak-anak agar tidak diikutsertakan dalam kampanye pada Pilkada dan Pemilu. Dia mengatakan perlindungan tersebut seharusnya bisa diatur dalam peraturan KPU.
"Bagaimana peserta kampanye tidak melibatkan anak itu harus dituangkan dalam aturan kampanye kan setiap kampanye dilaksanakan partai politik karena sekarang bersamaan akan kemungkinan dilakukan secara bersamaan," kata Zainuddin di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Zainuddin juga mendorong partai politik seharusnya menyediakan tempat penitipan anak bagi orangtua yang mengikuti kampanye. Sehingga, para orangtua bisa berkampanye tanpa melibatkan anak-anaknya.
"Untuk itu harus menjadi syarat bagi orangtua yang membawa anak tolong dititipkan atau ada tempat yang disediakan panitia dengan pengamanan yang cukup karena kalau tidak cukup bisa saja anak bisa diambil orang lain," ujarnya.
KPU seharusnya dapat pula memberikan materi kampanye untuk debat Pilpres nanti yaitu soal perlindungan anak. "Saya setuju kita masukan materi tentaang anak di saat segmen tentang anak," katanya.
Oleh karena itu, Politikus Golkar ini meminta KPU agar bisa mengarahkan kepada paslon atau peserta kampanye agar paham tentang perlindungan anak saat kampanye. Hal tersebut, kata dia, penting untuk masyarakat dan partai politik agar membawa anak saat kampanye itu tidak diperbolehkan.
"Kita penting umumkan supaya berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu harus berani dengan itu asal datanya jangan dikarang. Makanya penting supaya partai itu sadar," ujarnya.
Baca juga:
Uji publik rancangan peraturan KPU terkait Pemilu 2019
KPU prihatin lembaga pemantau minim di Pilkada Serentak 2018
Tak cocok dengan calon tunggal di Pilkada jangan Golput, coblos kotak kosong
KPU gelar uji publik rancangan PKPU tentang Pilpres dan Pileg
KPU: Larangan napi korupsi jadi caleg hasil diskusi dengan parpol dan tokoh agama
Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan