Komisi II DPR Usulkan RUU Pemilu untuk Mencabut UU dan Perppu Pilkada
"Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi lahirnya UU ini akan mencabut UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 7/2017, UU Nomor 8 tahun 2015 dan UU nomor 6 tahun 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Komisi II DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini akan menghapus beberapa Undang-undang terkait Pilkada hingga Pemilu yang berlaku.
UU yang akan dicabut adalah UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Sesuai pertimbangan putusan MK, konsekuensi lahirnya UU ini akan mencabut UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 7/2017, UU Nomor 8 tahun 2015 dan UU nomor 6 tahun 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat di Baleg DPR, Senin (16/11).
Politikus Golkar ini menjelaskan, sistem kepemiluan yang lama memberlakukan dua undang-undang dan dua rezim pemilu yang beberapa ketentuannya sama. Sehingga membuat aturan yang bertabrakan.
Komisi II memutuskan hanya ada satu rezim dan satu undang-undang tentang kepemiluan yang mengatur dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.
"Ini kita dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," ujar Doli.
RUU Pemilu memuat enam buku dan 741 pasal. Enam buku terdiri dari ketentuan umum, penyelenggara Pemilu, penyelenggaraan Pemilu, pelanggaran Pemilu, sanksi, dan ketentuan lainnya.
Doli menjelaskan, RUU Pemilu akan mengatur dua konsep pemisahan pelaksanaan Pemilu menjadi dua yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah.
"Ada perkembangan tentang definisi pemilu nasional dan daerah, yang kita susun pemilu nasional terdiri atas Pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota. Pemilu daerah pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota," jelas Doli.
Baca juga:
Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegaskan Dalil Mau Nyapres di Gugatan UU Pemilu
Ajukan Gugatan ke MK, Refly Harun Ingin Hapus Ambang Batas Capres Seluruhnya
Rizal Ramli Sebut Ambang Batas Capres 20% Ciptakan Demokrasi Kriminal
Kunjungi F-PPP, PKS Bahas RUU Perlindungan Tokoh & Simbol Agama Hingga Omnibus Law
Fraksi PKS dan PKB Bertemu Bahas RUU Pemilu Hingga Omnibus Law