Komisi II: Kondisi Ekonomi Tidak Bisa Dijadikan Alasan Usulan Penundaan Pemilu
Pasal 22E UUD 1945 telah menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.
Komisi II DPR angkat bicara terkait klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim pernyataan penundaan Pilpres 2024 tersebut melanggar konstitusi.
"Praktek pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, makin menunjukkan dia tidak pernah baca konstitusi yakni UUD 1945," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (10/1).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
Lukman mengatakan, pasal 22E UUD 1945 telah menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Dalam Pasal 7 UUD 1945 juga mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan sama.
Menurut Luqman, tidak ada norma dalam konstitusi yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. Alasan ekonomi yang digunakan Bahlil juga dinilai tidak masuk akal dan mengada-ngada.
"Penyelenggaraan pemilu untuk memilih presiden/wakil presiden, justru bisa menjadi pemicu pergerakan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi. Jelas itu!" tegas Luqman.
Wakil Sekjen PKB ini mengingatkan, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak ada pergantian presiden dan wakil presiden merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan rakyat.
"Upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden/wakil presiden, merupakan tindakan inkonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat," ujar Luqman.
Maka itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk menegur Bahlil. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Jokowi.
"Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Menteri Investasi Klaim Pelaku Usaha Harap Pilpres 2024 Diundur
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan. Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3 persen.
"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu (9/1).
Dia beralasan lantaran para pelaku usaha baru selesai menghadapi persoalan kesehatan. Kemudian saat ini dunia usaha sedang meningkat, namun ditimpa dengan persoalan politik.
"Ini hasil diskusi sama mereka, coba Pak Burhanuddin didalami," bebernya.
Walaupun begitu dia menilai memajukan Pemilu atau memundurkan Pemilu dalam sejarah bangsa pernah terjadi pada tahun 1997 lantaran krisis reformasi.
"Di orde lama juga begitu sekian lama Pemilu nah tinggal kita lihat. Kebutuhan bangsa kita ini apa? Apakah persoalan pandemi Covid, apakah persoalan bagaimana memulihkan ekonomi, dan bagaimana memilih kepemimpinan baru lewat Pemilu," pungkasnya.
(mdk/gil)