Komisi II Nilai Harusnya Mendagri Tegur Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode
Tito sebelumnya beralasan para kepala desa yang melakukan deklarasi bukan ASN. Kepala desa ini tidak ada masalah mengikuti agenda politik selama bukan menjadi pengurus partai dan kampanye di pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengatakan tidak ada larangan kepala desa mendeklarasikan Presiden Joko Widodo tiga periode. Junimart menegaskan, secara etika sebagai seorang menteri dalam negeri seharusnya Tito memberikan teguran kepada kepala desa. UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode.
"Selaku pembina dan pengawas. Ada yang harus dicermati. Maka apapun alasan pak mendagri mengenai, tidak ada larangan ya betul tidak ada. Tetapi secara etik, tidak boleh," ujar Junimart kepada wartawan dikutip Rabu (6/4).
-
Dimana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan berlangsung? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan. Sejumlah langkah, tindak lanjut dan ragam hal sesuai kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 dipaparkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (14/9).
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
Tito sebelumnya beralasan para kepala desa yang melakukan deklarasi bukan ASN. Kepala desa ini tidak ada masalah mengikuti agenda politik selama bukan menjadi pengurus partai dan kampanye di pemilu 2024.
Menurut Junimart, apapun alasannya itu, seharusnya Tito memberikan teguran kepada kepala desa tersebut. Pernyataan deklarasi tiga periode dinilai sudah melenceng dari konstitusi.
"Ini kan pertanyaannya sekarang apakah etis seorang kepala desa atau para kepala desa yang masuk dalam perkumpulan Apdesi itu, bukan mendeklarasikan, menyatakan mendukung untuk 3 periode. Dimana ada undang-undang mengatakan 3 periode?" ujar Junimart.
"Kalau sudah bicara etika ya tentu menjadi kewajiban untuk menegur, memanggil, mengingatkan," ujar Junimart.
Junimart mengatakan, seharusnya para kepala desa yang mendukung tiga periode juga diberikan sanksi.
"Itu jadi kewenangan mendagri mengenai sanksi. Tentu kalau menegur ada sanksi dong. Sanksi 1,2,3 ya jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito menilai agenda Apdesi bukan acara politik. Teriakan dukungan tiga periode hanya spontanitas peserta.
"Tetapi yang di media kemudian muncul kok tiga periodenya yang muncul. Itu kan spontan-spontan aja, wajar-wajar aja kalau orang spontan mau negara. Ini negara demokrasi," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (5/4).
Tito yang hadir dalam acara Apdesi itu menegaskan sama sekali bukan acara politik. Tito meminta anggota DPR sama-sama membaca undang-undang.
"Berkaitan dengan acara-acara politik, menurut saya ini bukan acara politik. Kalau kita bicara mengenai masalah aturan, tolong sama-sama kita baca UU Desa, nah ini mungkin tidak disadari oleh para pembuat UU di tahun 2014 itu," kata mantan Kapolri ini.
Mengutip UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Tito menjelaskan tidak ada aturan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. Tidak ada satupun pasal yang mencantumkan status kepala desa.
"Apakah dia ASN atau bukan, apakah dia pegawai negara atau bukan yang harus ikut aturan pegawai negeri yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Ga ada. Kita udah baca UU-nya, enggak ada. Saya sudah diskusi pagi tadi sebelum datang ke sini, tidak ada," jelas Tito.
Hanya saja kepala desa ini meski bukan aparatur sipil negara, dilarang menjadi pengurus partai politik. Kata Tito, pasal 29 itu satu-satunya mengatur masalah politik bagi kepala desa.
"Pada waktu kampanye mereka tidak boleh. Jadi pengurus parpol mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga. Bisa diberhentikan, sementara atau tetap," ungkapnya.
Malah, Tito merasa tidak punya kewenangan menegur kepala desa di Apdesi deklarasi Jokowi tiga periode. Sebab bukan agenda politik apalagi kampanye pemilu.
Justru, menurutnya jika dilarang, sebagai mendagri, Tito yang melanggar aturan dan semangat reformasi. Karena tidak ada dasar hukum melarang kepala desa deklarasi sebelum pemilu
"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa? Saya justru melanggar spirit reformasi," pungkasnya.
(mdk/eko)