Kaesang Siapkan Syarat Maju Pilgub Jateng, Komisi II DPR: Ada Putusan MK
Doli mengingatkan, bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru tentang syarat usia pencalonan calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons, soal Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep membuat surat belum pernah dipidana di PN Jakarta Selatan.
Doli mengingatkan, bahwa sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru tentang syarat usia pencalonan calon kepala daerah.
"Saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan," kata Doli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Dia menegaskan, KPU dan seluruh penyelenggara pemilu akan membuat aturan sesuai dengan keputusan MK. Aturan tersebut juga akan diikuti oleh siapapun yang akan mendaftar cakada termasuk Kaesang.
"Itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan, yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah, semuanya tentu akan mengikuti semua peraturan perundangan yang sudah ditetapkan baik oleh undang-undang yang terkahir berdasarkan putusan MK" ujar dia.
Lebih lanjut, Doli mengatakan PKPU akan disahkan pada Senin 26 Agustus 2024. Yakni, PKPU dengan merujuk putusan MK.
"Nanti setelah dan kemudian berdasarkan peraturan KPU yang nanti sudah insyaAllah kita tetapkan hari Senin," imbuh Doli.