Komisi II sebut kepala daerah tak bisa mundur demi politik dinasti
"Kalau dua bulan lagi jabatannya berakhir dia mundur, istrinya mau maju nggak boleh," kata Rambe.
Banyaknya kepala daerah mundur dari jabatannya agar memberi ruang bagi sanak saudaranya untuk mengikuti pilkada menjadi fenomena di Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini. Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyebut hal tersebut tak patut dilakukan. Kecuali, kepala daerah itu mundur karena ikut pilkada di daerah lain.
"Nggak bisa itu, nggak ada maknanya, tapi yang sudah kita putuskan boleh calonkan di daerah lain," kata Rambe saat dihubungi, Jumat (19/6).
Rambe mencontohkan, saat kepala daerah mundur dari jabatannya agar istri dari kepala daerah tersebut bisa diusung demi membangun politik dinasti, ia pun mengecamnya. Pasalnya, Sang Kepala daerah harus menghabiskan sisa jabatannya.
"Kalau dua bulan lagi jabatannya berakhir dia mundur, istrinya mau maju nggak boleh," kata dia.
Politikus Golkar ini juga menegaskan, pengunduran diri kepala daerah belum tentu dapat diterima. Sebab, dalam undang-undang yang diperbolehkan mundur, yaitu dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan dan mengundurkan diri. Namun, untuk alasan mengundurkan diri, Rambe menyebut Mendagri akan mengkaji dahulu sebelum menerima pengunduran diri tersebut.
Seperti diketahui, UU NO 8 tahun 2015 tentang Pilkada telah mengatur agar politik dinasti tak terbangun. Namun, para kepala daerah tak patah arang dan mengambil siasat mengundurkan diri menjelang pilkada serentak untuk memberi sanak saudara menggantikan mereka sebagai kepala daerah.
Baca juga:
Pekan depan, DPR ambil sikap soal usul penundaan pilkada serentak
Negara rugi besar di pemilu 2014, integritas KPU dipertanyakan
Pemilu 2014 rugi Rp 34 M, Komisi II pelototi penyelenggaraan pilkada
Menteri Tjahjo sebut kepala daerah mundur menyalahi etika politik
Mendagri sebut banyak kepala daerah mundur tak miliki alasan jelas
Cawabup Bulukumba diprotes kampanye pakai jargon pengusaha baju
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.