Komisi II Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Saan mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung sesuai masa jabatan. Undang-undang memberikan batasan masa jabatan kepala daerah sehingga tidak ada peluang perpanjangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Saan Mustopa menegaskan tidak ada ruang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota yang akan habis pada 2022 dan 2023. Sebab, undang-undang tidak mengatur perpanjangan masa jabatan.
"Undang-undang tidak mengatur itu, undang-undang jelas bahwa pasangan gubernur-wakil gubernur yang masa jabatannya habis ya sudah selesai, dia itu kan bukan birokrasi, bukan ASN yang diperpanjang," ujar Saan kepada wartawan, Rabu (12/1).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Ahmad Sahroni menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem? Sementara untuk di internal partai Nasdem, Sahroni dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem sejak 2019 hingga saat ini.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang mendirikan Partai Kasih? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
Saan mengatakan, gubernur dan bupati/wali kota dipilih langsung sesuai masa jabatan. Undang-undang memberikan batasan masa jabatan kepala daerah sehingga tidak ada peluang perpanjangan.
"Jadi enggak bisa lagi dia misalnya tiba-tiba diperpanjang, sampai 2024, itu gak ada ruangnya, jadi undang-undangnya membatasi itu," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI ini.
Sehingga, undang-undang mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang ditinggalkan 2022-2023 akan diisi oleh penjabat gubernur.
"Itu di isi oleh penjabat yang berasal dari pemerintah pusat dan dimana pejabat untuk gubernur yang di semua provinsi itu adalah penjabat tinggi madya jadi itu setingkat dirjen atau sestama atau sekjen jadi engga ada istilahnya dia wakil gubernur wakil bupati itu bisa diperpanjang meneruskan sisanya," ujar Saan.
Baca juga:
Demokrat Nilai Tim Penilai Akhir Penting dalam Rekrutmen Penjabat Kepala Daerah
PDIP Dukung Ide Pelibatan Masyarakat dalam Penujukkan Penjabat Kepala Daerah
Giliran PAN Usul Fit and Proper Test Penjabat Kepala Daerah
Wagub Riza Harap Penjabat Gubernur DKI Netral dari Kepentingan Politik
Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri
PDIP Minta Mendagri Cek Rekam Jejak Calon Penjabat Kepala Daerah