Komisi III Akan Bahas RUU KUHP dan Pemasyarakatan di 2020
Sementara RUU lain yakni RUU MK dan RUU Jabatan Hakim akan masuk pada tahun 2021 atau Prolegnas jangka menengah.
Komisi III akan membahas RUU KUHP dan Pemasyarakatan pada 2020. Sementara RUU lain yakni RUU MK dan RUU Jabatan Hakim akan masuk pada tahun 2021 atau Prolegnas jangka menengah.
"Jadi 2020 itu RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan," kata Anggota Komisi III, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang disampaikan Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI? "Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak," kata Retno.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
"RUU MK dan RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau begitu selesai kita masukkan dalam RUU prioritas," sambungnya.
Pembahasan RUU KUHP, kata Arsul, tidak akan membahas ulang atau merombak banyak hal. "Ada kesepakatan politik akhir periode lalu dari 10 fraksi, sembilan fraksi kan masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah," katanya.
Pembahasan sebelum pengesahan, lanjutnya, hanya seputar redaksional dan penjelasan atau sosialisasi saja.
"Mungkin yang kita akan lihat termasuk kita bicarakan kembali hal hal yg terkait dengan redaksional, frasa, penjelasan, tapi kalau politik hukumnya saya kira tidak," ucapnya.
Politik hukum yang dimaksud seperti pasal mengenai hukuman mati. Arsul memastikan tidak akan ada perubahan esensi dari pasal tersebut.
"Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif. Itu udah engga akan kita bahas lagi," jelasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bahas RUU KUHP, DPR Bakal Undang Masyarakat Sipil
RUU KUHP Bakal Diberi Penjelasan Supaya Tak Jadi Pasal Karet
Politikus PKS Usul Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Pemasyarakatan Dibahas Ulang
DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan
Menkum HAM Buka Kemungkinan Revisi Pasal Kontroversial RUU KUHP
Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember
DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan