Komisioner Kena OTT Hingga Dipecat, KPU Periode Saat Ini Disebut Paling Apes
Kornas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menanggapi keputusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner. Keputusan tersebut menambah masalah yang terjadi di tubuh KPU.
Kornas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menanggapi keputusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting dari jabatan komisioner. Keputusan tersebut menambah masalah yang terjadi di tubuh KPU.
Sebagaimana diketahui, dalam keputusannya," DKPP tidak hanya memberhentikan secara tetap Evi, tapi juga memberikan peringatan kepada sejumlah komisioner KPU. Hal ini, kata dia, patut diperhatikan secara serius.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Dimana kejadian pembacokan Ketua KPPS berlangsung? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Saya kira (KPU) periode ini adalah periode yang paling apes lah. Karena memang OTT iya. selain OTT, dipecat lagi sekarang. Selain Bu Evi dipecat, ada peringatan keras kan. Hampir semua," kata dia kepada Merdeka.com, Kamis (19/3).
Menurut dia, ada dua hal yang dapat dibaca dari keputusan DKPP itu. Pertama terkait profesionalitas penyelenggara pemilu yang harus dijaga. "Kedua, dalam menjalankan tugas, dengan kasus Kalbar itu, KPU kemudian merasa berbesar hati, atau berbesar kepala. Lalu tidak mau mendengar masukan dari, misalnya dari lembaga pemantau, dari Bawaslu."
Akibatnya, KPU kemudian merasa sudah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Meskipun pada faktanya tidak demikian. "Kondisi ini menunjukkan soal kepentingan komisioner masih ada, kenapa kemudian tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu. Kalau soal salah menafsirkan saya kira sangat keliru. Karena ini komisioner. Soal pengetahuannya sudah oke," kata dia.
Mekanisme Rekrutmen Dipertanyakan
Dia pun menyoroti mekanisme rekrutmen komisioner KPU. Titik fokus dia arahkan pada panitia seleksi (pansel). Rekrutmen komisioner harus dimulai dengan memperhatikan siapa saja yang masuk dalam pansel.
"Saya kita di tim seleksi ini perlu diperhatikan. Jangan pada saat menentukan tim seleksi sudah ada kepentingan-kepentingan sehingga proses rekrutmen kemudian bermasalah. Pola rekrutmen kita ini keliru kerena memilih orang-orang yang lemah. Memilih orang yang lemah sehingga bisa diuruslah oleh partai, oleh kepentingan politik lain," tukasnya.
"Orang-orang yang bisa dibangun konspirasi dan konsensus-konsensusnya. Tapi kalau memilih orang-orang yang berani saya kira tidak akan terjadi seperti kasus Wahyu Setiawan, seperti Evi Novida Ginting ini," imbuhnya.
Dia mengatakan masalah yang terjadi bisa saja berdampak negatif, yakni turunnya tingkat kepercayaan publik kepada kerja-kerja yang dijalankan KPU.
"Secara moral dan dalam pendekatan politik saya kira muncul konspirasi baru bahwa KPU sebelum pelaksanaan dan penetapan hasil, mereka sudah banyak dicurigai oleh publik kan. Lalu hari ini terbukti, ada fakta, kita rasakan ada pemecatan ada OTT, ini justru akan menurunkan kepercayaan publik, integritas penyelenggara, khususnya KPU," lanjut dia.
Karena itu, dia mengumpamakan keputusan DKPP laksana wabah yang menggerogoti bahkan bisa saja membunuh kepercayaan publik. Hal tersebut, jelas berlawanan dengan upaya-upaya yang dilakukan berbagai elemen masyarakat demi terciptanya pemilu yang bersih.
"Karena pada satu sisi misalnya teman-teman JPRR atau lembaga lain, kita bicara soal pendidikan pemilih. Kita minta pemilihnya untuk tidak menerima uang dalam politik uang, tapi pada lain hal penyelenggaranya jadi begini. Kekhawatiran kita orang jadi antipati pada proses pemilihan nanti," terang dia.
Pengamat politik Adi Prayitno pun menitikberatkan pada proses rekrutmen. Putusan DKPP tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu, melainkan juga bagi semua elemen masyarakat. Dia mendorong berbagai kelompok civil society dan LSM untuk berani membedah dan mempublikasikan rekam jejak para calon komisioner.
Pansel pun harus diisi oleh orang-orang yang memiliki track record bagus. Juga dapat dipastikan memiliki integritas. Dengan begitu, calon-calon komisioner yang disodorkan untuk dipilih DPR benar-benar berkualitas.
"Kan problemnya sering kali yang jadi panselnya rada-rada genit, afiliatif terhadap salah satu kekuatan politik. Ke depan harus ada pansel, kalangan profesional, tidak pernah bersinggungan dengan kekuatan politik manapun."
"Dalam bayangan saya siapa orang-orang itu, seperti Romo Magnis-Suseno, Buya Syafii Maarif. Orang yang hidupnya tulus untuk mengabdi pada negara. Merekalah yang semestinya jadi pansel. Bukan orang-orang yang dulu pernah jadi politisi, sekarang jadi independen. Bukan. Harus dihilangkan," tutur dia.
Dia pun membantah bahwa masalah yang terjadi di tumbuh KPU bakal berdampak pada turunnya legitimasi moral atas hasil pemilu lalu. Misalnya hasil pilpres, dimana Joko Widodo dan Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang.
"Enggak ada kalau itu. Untuk konteks pilpres, 01 sudah melalui semua tahapan pemilu. Ada beberapa sengketa ada pengaduan dan ending-nya ditandatangani oleh pihak yang bertarung, Jokowi dan Prabowo. Artinya tidak ada sedikitpun cacat hukum, cacat politik yang bisa mendelegitimasi hanya dengan dua kasus KPU ini. Apa lagi simbol 02 sudah merapat ke kekuasaan," terang Adi.
Penyelenggara harus Fair
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan, putusan DKPP terhadap sejumlah komisioner KPU memberi pesan penting bahwa penyelenggaraan pemilu itu tidak hanya soal aspek teknis semata. Namun menyelenggarakan pemilu secara fair, adil dan bertanggung jawab juga merupakan hal yang elementer dalam penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, persoalan integritas merupakan hal yang prinsip dalam penyelenggaraan pemilu," ujar dia kepada wartawan.
Menyikapi putusan DKPP ini, komisioner KPU yang masih tersisa harus segera melakukan perbaikan secara mendasar dengan membuktikan integritasnya. Khususnya dalam melaksanakan Pilkada serentak pada September 2020 mendatang.
"Berikan jaminan kepada peserta pilkada bahwa pelaksanaan Pilkada mendatang diselenggarakan dengan dasar integritas yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral," tegas dia.
Komisioner KPU harus memanfaatkan momentum ini untuk membentuk sistem pengawasan di internal. Kasus yang menimpa Wahyu Setiawan dan putusan terakhir DKPP ini, lanjut dia, mengonfirmasi belum maksimalnya sistem pengawasan di internal KPU yang baik.
"KPU harus membuat peta jalan (road map) integritas di internal KPU yang bisa operasional di lapangan. Bukan road map yang hanya di atas kertas semata," ungkapnya.
Selain itu, politikus PPP ini pun mendorong Presiden untuk segera melakukan pergantian antar waktu terhadap komisioner KPU yang diberhentikan oleh DKPP. Langkah tersebut demi efektivitas KPU dalam rangka menyambut pilkada serentak September 2020 mendatang.
Anggota Komisi II dari fraksi PKS Mardani Ali Sera pun mengapresiasi langkah yang diambil DKPP. Dia meminta agar KPU segera memberikan tanggapan dan penjelasan terkait keputusan tersebut.
"KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," ujar dia.
"Ketiga, publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," tandasnya.
(mdk/bal)