Komjen Budi ogah diperiksa KPK sebelum praperadilan selesai
"Sepertinya belumlah. Lagiankan masih ada praperadilan," kata Razman Arif Nasution.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menangani kasus gratifikasi dan suap disangkakan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Rencananya besok penyidik bakal memeriksa calon Kapolri itu sebagai tersangka.
Namun, kubu Komjen Budi nampaknya enggan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Komjen Budi, Razman Arif Nasution. Sebab menurut dia, kliennya akan menunggu proses praperadilan selesai baru mau memenuhi panggilan pemeriksaan di lembaga antikorupsi itu.
"Sepertinya belumlah. Lagiankan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya, kalau kita bicara hukum ideal ya," kata Razman saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (29/1).
Razman mengatakan belum mengetahui apakah surat panggilan kliennya sudah sampai. Dia mengaku harus menanyakan langsung hal itu.
"Akan saya lacak dulu. Ini saya segera meluncur ke kediamannya," ujar Razman.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, berharap supaya Komjen Budi mau memenuhi panggilan. Dia berharap Komjen Budi tidak mengikuti jejak saksi-saksi yang mangkir.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan," ujar Priharsa.
Kemarin diketahui tiga saksi kasus Komjen Budi mangkir. Mereka adalah Widyaiswara Madya Sespim Polri sekaligus mantan Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Polisi Triyono, dan seorang pihak swasta bernama Liliek Hartati.
"Mereka tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan," ujar Priharsa kemarin.
Hal ini menambah panjang rentetan pengingkaran terhadap perintah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi sudah memerintahkan supaya para saksi mematuhi aturan hukum, terutama mereka yang memang berlatar penegak hukum.
Saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan selain tiga nama di atas adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Drs. Herry Prastowo, SH, Msi., Komisaris Besar Polisi Drs. Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya satu saksi diketahui memenuhi panggilan, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Syahtria Sitepu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hal itu dilakukan selepas pimpinan dan penyidik melakukan gelar perkara pada 12 Januari 2014.