Komnas HAM Soroti Peningkatan Kasus Covid-19 di Masa Kampanye Pilkada
Dalam waktu 15 hari sebelum tahapan pemungutan suara, Komnas HAM merekomendasikan agar pengawasan dimaksimalkan disertai penerapan sanksi yang tegas dengan dukungan satuan tugas pendisiplinan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, kasus terkonfirmasi Covid-19 per 25 September 2020 sebanyak 266.845 kasus, sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 502.110 kasus per 23 November 2020.
Dia mengatakan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), disampaikan terdapat banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye meski telah dilakukan pemberian peringatan tertulis, sanksi administrasi hingga upaya pembubaran kampanye.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
Untuk itu, dalam waktu 15 hari sebelum tahapan pemungutan suara, Komnas HAM merekomendasikan agar pengawasan dimaksimalkan disertai penerapan sanksi yang tegas dengan dukungan satuan tugas pendisiplinan.
"Hal itu mengingat protokol kesehatan dalam tahapan kampanye pilkada belum berjalan maksimal. Masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19," tutur Hairansyah.
Komnas HAM mengingatkan perlunya memaksimalkan upaya pencegahan karena karakter pandemi Covid-19 yang menyebar melalui kerumunan, sementara kegiatan kampanye tatap muka masih mendominasi.
Apabila dilakukan pembubaran terhadap kampanye tatap muka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Komnas HAM mengkhawatirkan potensi penyebaran Covid-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari.
KPU RI melalui KPU daerah pun didorong untuk berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas di daerah dan dinas kesehatan serta mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran Covid-19 pasca-tahapan kampanye dan pemungutan suara.
Baca juga:
Belajar Tatap Muka Tahun 2021, Keselamatan Siswa Harus Jadi Prinsip Utama
Mahfud MD Sebut Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2,2 Persen
Program Subuh Berjamaah di Palembang Aktif Lagi Mulai Januari 2021
Tengok Pengalaman Dokter Cantik Twindy Rarasati Sembuh dari Covid-19
Tumbuhkan Minat Belanja Kelas Menengah Masih jadi Masalah di Kuartal IV