Kompaknya JK dan Airlangga sebut kasus hukum Setnov urusan pribadi
JK menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri. "Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setnov yang juga menjabat Ketua DPR ini diduga turut terlibat kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dengan ditetapkannya Setnov jadi tersangka, gonjang-ganjing pun melanda tubuh partai beringin ini. Meski Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham melayangkan imbauan agar kader Golkar 'tutup mulut' dan tak komentar soal kasus Setnov, namun tak semua kader Golkar dapat dibendung untuk memberikan tanggapan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut kasus Setnov merupakan urusan pribadi. Kompak dengan pernyataan JK, politikus Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga memiliki pandangan sama.
Airlangga menegaskan kasus yang menimpa Setnov merupakan tanggung jawab pribadi, bukan sebagai ketua umum partai. Sehingga apa yang menimpa terhadap Setnov dianggap tidak akan mengganggu citra Golkar.
"Enggak ada masalah di Golkar, seluruhnya kita mempunyai mekanisme, dan mekanisme itu yang akan kita lihat bersama," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
airlangga hartarto ©blogspot.com
Meski pada waktu Munas Bali 2016 menjadi rival Setnov sebagai kandidat ketua umum Partai Golkar, Airlangga menegaskan, partai memiliki sistem dan mekanisme bila ada kader tersandung kasus hukum. kata dia, partai akan menunggu status hukum tetap Setnov setelah jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Iya, sampai ada kekuatan hukum tetap. Pertama, karena Golkar memiliki mekanisme tersendiri dan punya sistem tersendiri, dan kedua, tentu kita prihatin dengan kasus yang terjadi, dan Golkar sudah sepakat bahwa DPP mengedepankan praduga tidak bersalah, jadi tentu kita melihat proses selanjutnya," jelas Airlangga.
Sedangkan JK juga memastikan Golkar akan menghormati proses hukum Setnov yang dilakukan KPK. JK mengatakan pemerintah akan mendukung proses hukum terhadap Setnov dan tidak akan melakukan intervensi.
Selain itu, JK juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri. "Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK, Selasa (18/7).
Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Senada JK, Airlangga sebut kasus hukum Setnov tanggung jawab pribadi
Nurdin Halid sebut dari DPD tak ada yang usul Munaslub
Pemilih di dapil kecewa pilih Setnov karena jadi tersangka e-KTP
Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan
Agung Laksono soal Setnov sahkan UU: Siapa yang bilang dia bersalah?
UU Pemilu disahkan, NasDem sebut meski tersangka Setnov Ketua DPR
Pasca Setnov tersangka, Agus Laksono gelar rapat Dewan Pakar Golkar