KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA
"Kami enggak mau membuat keputusan. Nanti kita menyandingkan putusan ini, putusan MK, MA, dan PTUN. Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian, baru rumuskan kebijakan yang akan kami ambil," ujar Arief.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha dan Niaga (PTUN) atas gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonannya sebagai caleg DPD. Putusan PTUN itu nantinya akan dibandingkan dengan putusan OSO lainnya di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.
Arief menjelaskan perbandingan tiga putusan atas gugatan OSO guna merumuskan kebijakan atau langkah yang akan diambil KPU terhadap pencalonan Ketua Umum Hanura itu.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
"Kami enggak mau membuat keputusan. Nanti kita menyandingkan putusan ini, putusan MK, MA, dan PTUN. Jadi kita tunggu putusan PTUN sekalian, baru rumuskan kebijakan yang akan kami ambil," ujar Arief saat menghadiri rapat koordinasi nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11).
Diketahui gugatan tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Baca juga:
OSO puji Erick Thohir: Ini anak muda yang hebat
OSO soal elektabilitas Hanura rendah: Biar kita kecil, tapi hati besar
Jokowi: Kalau mendekati rakyat dengan marah-marah, tujuan tidak akan tercapai
OSO soal pengurus parpol boleh nyaleg DPD: Tanya aja MA!
Kader pindah partai, Ketum Hanura ajukan PAW ke pimpinan DPR
Berdasarkan putusan MA, Hanura minta KPU masukkan OSO ke daftar caleg DPD
MA kabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD