KPU Akui Belum Ada Kemajuan soal Pemilu Susulan di Sydney dan Malaysia
KPU Akui Belum Ada Kemajuan soal Pemilu Susulan di Sydney dan Malaysia. Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan atau Kotak Suara Keliling (KSK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengaku, Pemilu 2019 susulan di Sydney dan Malaysia masih belum adanya kemajuan. Kedua tempat itu melakukan Pemilu susulan dikarenakan masih adanya pemilih yang belum melakukan pencoblosan.
"Yang di Malaysia kita masih harus menghitung alokasi waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi surat suara kemudian mengirim ke Kuala Lumpur, kemudian waktu yang dibutuhkan oleh teman-teman PPLN untuk mengirim ke pemilihnya. Karena itu melalui pos ya harus kirim dulu ke pemilihnya, pemilihnya nanti kirim balik gitu," kata Parmono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Ia pun mengungkapkan, pihaknya sedang mempertimbangkan bagi pemilih yang awalnya memilih melalui pos. Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disediakan atau Kotak Suara Keliling (KSK).
"Jadi kita yang proaktif mendatangi tempat-tempat di mana banyak warga kita yang bekerja atau bertempat tinggal. Model KSK emang gitu ya. Jadi kita yang proaktif dengan mendatangi pemilih-pemilih itu, jadi ini bagian dari mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pos di Malaysia," ungkapnya.
Lalu, untuk penghitungan suara di Luar Negeri sendiri akan bisa dilakukan setelah masing-masing Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah melakukan rekapitulasi.
"Kalau untuk yang di luar negeri itu kan nanti penghitungannya setelah masing-masing di PPLN nya diselesaikan, langsung rekapitulasi nasional di Jakarta. Jadi nanti langsung ikut rekapitulasi Nasional," ujarnya.
"Jadi tidak terbatas waktu tanggal 17 hari rekapitulasi kecamatan, 17 hari itu kan sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan," sambungnya.
Baca juga:
KPU Sudah Terima 50% Hasil Penghitungan Suara di Luar Negeri
Surat Suara Tercoblos, KPU Akan Laporkan PPLN Kuala Lumpur ke DKPPP
KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Kisruh Pemungutan Suara di Malaysia & Sidney
WNI di Sydney Tak Bisa Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan
Bawaslu Minta 2 Petugas PPLN di Malaysia Dipecat