KPU DKI akan libatkan warga lakukan verifikasi faktual
Dengan bantuan warga tugas KPU untuk memverifikasi seluruh KTP dukungan yang masuk akan jauh lebih mudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan merekrut warga untuk membantu proses verifikasi faktual jika jumlah panitia pemungutan suara (PPS) tidak cukup. Metode verifikasi dukungan calon independen yang digunakan sama seperti PPS, yakni metode sensus dengan datang ke rumah-rumah warga.
"Pada dasarnya yg melakukan adalah PPS tapi kalau kemudian mereka tidak cukup, ya warga disekitarnya," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Balai kota, Jakarta, Rabu (15/6).
Dia mengatakan, dengan bantuan warga tugas KPU untuk memverifikasi seluruh KTP dukungan yang masuk akan jauh lebih mudah. Sebab, warga lebih mengetahui alamat tetangga mereka sehingga verifikasi lebih efektif dan efisien.
"Kan juga memastikan, kalau warga sekitar kan tahu, oh ini rumahnya, tapi kalau dari luar daerah kan enggak tahu," jelasnya.
Tetapi, KPU tidak sembarangan dalam merekrut warga. Sumarno menegaskan warga yang direkrut sebagai verifikator adalah mereka yang bukan bagian dari tim sukses bakal calon gubernur atau anggota dari partai politik.
"Tapi nanti ada aturannya, panduannya. Misanya yang direkrut, verifikator itu tentu bukan orang yang tim sukses calon yang lain, bukan porter dari anggota partai dan sebagainya gitu. Ini yang menekankan pada netralitas calon," tegasnya.
Sebagai informasi, penyerahan dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada tanggal 3 sampai 7 Agustus 2016. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi sampai tanggal 12 Agustus 2016. Sementara, verifikasi faktual akan memakan waktu sekitar 14 hari dimulai pada tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016.