KPU DKI menolak dijadikan lembaga Ad Hoc
KPU DKI tolak wacana dijadikan lembaga Ad Hoc. Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno tidak setuju dengan wacana DPR yang ingin menjadikan KPU daerah bersifat Ad Hoc atau tidak permanen dalam RUU Pemilu yang tengah dibahas. Menurutnya, wacana tersebut hanya bersifat coba-coba dan mempunyai banyak risiko.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno tidak setuju dengan wacana DPR yang ingin menjadikan KPU daerah bersifat Ad Hoc atau tidak permanen dalam RUU Pemilu yang tengah dibahas. Menurutnya, wacana tersebut hanya bersifat coba-coba dan mempunyai banyak risiko.
"Mengutip iklan minyak gosok anak, jangan coba-coba, jadi harus pilihan yang tepat begitu juga dengan eksperimen Presiden. Kalau mau meng-ad hoc-kan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota itu risikonya akan sangat besar sekali," kata Sumarno, di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Sumarno mengatakan, KPU daerah berada dalam siklus kepemiluan sehingga tidak akan efektif jika pekerjaannya dilakukan secara mendadak jelang pemilu.
"Siklus kepemiluan itu kan dibangun, dilaksanakan dimulai tahap-tahap pemilu jauh-jauh hari sebelum itu. Itu siklus kepemiluan sudah dimulai, data pemilih dan sebagainya kalau kemudian mereka Ad hoc hanya diangkat menjelang pelaksanaan pemilu, itu akan kedodoran nanti," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan, seharusnya KPU daerah diperkuat bukan malah mau dijadikan ad hoc.
"Justru yang ada harus diperkuat, tugas-tugas mereka diperkuat, pemberdayaan mereka diperkuat sehingga nanti mereka bisa melaksanakan tugasnya lebih baik lagi," tandas Sumarno.