KPU DKI sebut kalau Ahok tak mau cuti harus ubah UU
"Ayat tiga itu intinya, petahana harus cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, petahana Gubernur DKI Jakarta harus mengambil cuti selama masa kampanye. Rencananya kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Dia menambahkan, bilamana petahana tidak mau mengambil cuti, maka Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus diubah terlebih dahulu.
"UU harus kita ubah dulu. Itu bukan KPU yang mengatur. Yang mengaturkan UU dan yang menetapkan DPT. Kalau peraturan KPU kan bisa dinego. Tapi ini kan bukan KPU, itu UU yang mengatur," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).
Sumarno mengungkapkan, pihaknya harus menjalankan tiga ayat dari pasal 70 yang ada di UU Nomor 10/2016 tersebut. Pada ayat 3, pasal 70, tercantum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Ayat tiga itu intinya, petahana harus cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Lalu pada ayat 4, pada pasalnya yang sama, tertulis cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
"Kemudian, ayat 5 mengatakan surat cuti harus diberitahukan kepada KPU," terangnya.
Dengan begitu, petahana harus mengambil cuti penuh selama 100 hari masa kampanye. Tidak boleh ambil cuti hanya saat dia melakukan kampanye.
"Harus full cutinya. Masa kampanye kan itu sampai 100 hari," tegasnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
Baca juga:
Ngotot tolak cuti kampanye, Ahok banjir cibiran
Politikus PDIP: Hanya Ahok dan Tuhan yang tahu maunya apa
Judicial review, Ahok harus tempatkan diri sebagai calon gubernur
Politisi PDIP: Ahok enggak usah berlagak pintar!
Ganjar sindir Ahok: Kalau cuti itu kursinya yang dudukin bukan setan
Ini macam alasan Ahok wajib cuti kampanye versi politisi Gerindra