KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO
Bawaslu RI meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Bawaslu memberi waktu KPU tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Bawaslu RI meloloskan gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Bawaslu memberi waktu KPU tiga hari untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan KPU akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan para ketua umum partai di koalisi Indonesia Maju? Salah satu yang dibahas dalam pertemuan adalah pematangan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Siapa yang ikut merapatkan barisan di pertemuan Koalisi Perubahan? FOTO: Momen Anies-Muhaimin dan Pimpinan Koalisi Perubahan Rapatkan Barisan Bahas Hak Angket Dalam momen tersebut, Koalisi Perubahan menegaskan pihaknya tetap solid dalam menyikapi perkembangan politik usai pemungutan suara pada Pemilu 2024. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan (dua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kiri) bersama pimpinan Koalisi Perubahan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (dua kanan) dan Ketua Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri (kanan) bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
-
Bagaimana Bawaslu Jawa Tengah menangani pelanggaran pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,”
"Nanti setelah kami mendapat salinan putusannya akan kami putuskan dalam pleno. Saya harus lapor kepada ketua dan anggota apa dan bagaimana tindakan lanjut," kata Hasyim di Bawaslu RI, Rabu (9/1).
Hasyim menyebut pleno akan dilaksanakan malam hari ini. "Insya Allah (pleno hari ini) tapi catatan salianan putusan keluar hari ini. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan (3 hari)," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum OSO, Herman Qadir menyebut keputusan Bawaslu itu tidak mematuhi keputusan PTUN.
"Kami menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun itu terakhir. Atau satu hari sebelum di SK-kan. Jadi OSO akan masuk di DCT dulu," paparnya.
Herman juga menilai keputusan Bawaslu tidak mengakomodir tuntutan kliennya. "Belum mengakomodasi sepenuhnya putusan Bawaslu ini. Sebab ada perintah yang tadi saya bilang. Setelah terpilih, satu hari sebelum ditetapkan kan harus serahkan Surat undur dirinya juga," ujar Herman.
Pasalnya, Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Putuskan OSO Wajib Mundur dari Parpol jika Terpilih Menjadi Anggota DPD
Putusan Bawaslu: KPU Wajib Cantumkan OSO dalam DCT Anggota DPD
KPU Harap Bawaslu Konsisten Soal OSO
Putus Laporan OSO Besok, Bawaslu Diingatkan Pakai Putusan MK Sebagai Rujukan
'Bawaslu Harus Tegakkan Keadilan, OSO Tak Masuk DCT karena Kemauan Sendiri Bukan KPU'