KPU jamin 2.262 difabel dapat mencoblos di Pilkada Bekasi
KPU jamin 2.262 difabel dapat mencoblos di Pilkada Bekasi. Dia mencontohkan, terdapat kertas surat suara dengan tulisan huruf braile khusus untuk tuna netra. Surat suara tersebut disiapkan di setiap tempat pemungutan suara 'akses' yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memfasilitasi 2.262 pemilih penyandang disabilitas dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Februari 2017 mendatang.
"Penyandang disabilitas akan terlayani hak konstitusinya," kata Ketua KPUD, Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Jumat (9/12).
Menurut dia, penyandang disabilitas tersebut terdiri dari tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, dan disabilitas lainnya. Lembaganya, kata dia, telah menyiapkan template surat suara khusus untuk penyandang disabilitas tersebut.
Dia mencontohkan, terdapat kertas surat suara dengan tulisan huruf braile khusus untuk tuna netra. Surat suara tersebut disiapkan di setiap tempat pemungutan suara 'akses' yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
"Kami siapkan sesuai dengan sebaran penyandang disabilitas," kata dia.
KPUD Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap di wilayah setempat sebanyak 1.974.831. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 118 ribu pemilih yang belum masuk daftar karena hingga batas waktu penetapan oleh KPU, mereka belum melakukan perekaman e-KTP.