KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mempersiapkan adanya kemungkinan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran.
Potensi itu telah dibahas KPU dengan menggelar Focus Group Disccusion (FGD) dengan partai politik (parpol) di Jakarta pada Jumat (19/7). Meski begitu, KPU DKI Jakarta tidak menyampaikan detail parpol mana saja yang hadir.
Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
"Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua," kata Ketua Divisi Hukum KPU DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/7).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, diperlukan kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu di Pilkada Jakarta 2024. Pada diskusi itu, berlangsung penyampaian pendapat dan masukan dari seluruh perwakilan partai politik yang direspons para anggota KPU DKI Jakarta.
Dody berharap, parpol peserta pemilu dapat memberikan masukkan yang konstruktif, sehingga formula yang tepat untuk menyelenggarakan pilkada dua putaran bisa ditemukan.
"Saya berharap ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 mendatang," ujarnya.