KPU Jatim Tanggapi Polemik Konser Musik: Tak Mungkin Larang yang Tak Dilarang UU
Menurut dia, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa metode kampanye dengan cara pertemuan dan rapat umum sampai saat ini belum dilarang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menanggapi polemik diizinkannya konser musik saat kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 nanti.
"Banyak yang sudah menginformasikannya (konser musik), dan memang ada dalam aturan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela pembukaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak lanjutan 2020 melalui daring di Surabaya, Jumat (18/9).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Menurut dia, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan bahwa metode kampanye dengan cara pertemuan dan rapat umum sampai saat ini belum dilarang.
Namun, pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye, salah satunya konser musik dibatasi jumlah pesertanya paling banyak 100 orang.
"Kemudian, wajib dilakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19, rekomendasi gugus tugas atau satgas masing-masing daerah serta harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kegiatan dari kepolisian," katanya.
Choirul Anam juga menyampaikan bahwa KPU tidak mungkin melarang sesuatu yang tak dilarang di undang-undang.
"Asalkan sesuai peraturan, seperti pertemuan terbatas maksimal 50 orang dan pertemuan terbuka maksimal 100 orang. Pembatasan ini kemudian dilakukan KPU, atau di satu sisi tidak melarang, tapi dilakukan pembatasan," tuturnya.
Adanya konser musik untuk kampanye Pilkada serentak lanjutan 2020 menjadi pro dan kontra di tengah publik.
Meski ada pada peraturan tertulis, asalkan sesuai persyaratan, namun tidak sedikit pihak yang mengusulkan agar konser musik di Pilkada ditiadakan. Seperti dilansir Antara.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan apapun, termasuk konser musik dalam tahapan kampanye dilarang dan tak akan diberi izin, karena berpotensi penularan Covid-19.
"Acara yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan tidak boleh dilakukan," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com pada Rabu (16/9).
Walaupun hal itu telah tertuang dalam Peraturan KPU pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020. Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tetap tak akan berikan izin kegiatan tersebut, disaat Pandemi Covid-19 masih merebak.
"Kita pegang prinsip ini untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
UU yang ada Atur Pelaksanaan Pilkada dalam Situasi Normal
Menanggapi polemik itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan Undang-Undang yang menjadi pakem KPU adalah mengatur pelaksanaan Pilkada saat situasi normal, tanpa wabah Covid-19.
"UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal. Sehingga teknis penyelenggaraannya pun seperti tahapan dan metode kampanye yang diatur masih dalam situasi normal, dan dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.