KPU Jatim tunggu paslon serahkan LHKPN
Arbayanto mengatakan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon harus segera dipenuhi. Sebab, persyaratan merupakan ketentuan mutlak secara administrasi bagi pasangan calon (Paslon).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunggu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU mengidentifikasi masih ada paslon yang belum menyerahkan persyaratan tersebut.
"LHKPN merupakan tem syarat calon. Itu harus dilampirkan supaya pasangan calon bisa melanjutkan ke proses pencalonan berikutnya," kata Komisioner KPU Jatim M Arbayanto di kantornya, Jumat (12/1/2017).
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Apa yang dilakukan Yusuf bersama Ikram Rosadi? Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Apa yang akan dilakukan Khofifah di Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Kapan Khofifah memutuskan untuk ikut Pilgub Jatim? Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Timur Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan kembali mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Timur 2024.
-
Siapa saja yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
-
Siapa yang ikut mendampingi Yunifah Ismawati? Oki Setiana Dewi, sebagai pendiri yayasan tempat Yunifah Ismawati belajar, ikut mendampingi ibunya dengan penuh kebanggaan.
Arbayanto mengatakan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon harus segera dipenuhi. Sebab, persyaratan merupakan ketentuan mutlak secara administrasi bagi pasangan calon (Paslon). Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, bisa dipastikan pencalonan tidak bisa dilanjutkan.
Untuk itu, lanjut dia, saat ini KPU menunggu upaya yang dilakukan paslon, karena memang KPU memberi waktu kepada paslon untuk melengkapi persyaratan yang kurang, seperti LHKPN. "Kita masih memberikan kesempatan kepada paslon untuk melengkapi LHKPN," ujarnya.
Dari keterangan sementara, pasangan calon belum bisa menyerahkan LHKPN karena masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU berharap pasangan calon bisa menuntaskan persyaratan secara administrasi dengan cepat. "LHPKN nanti yang diserahkan ke KPU dalam bentuk tanda terima," jelas Arbayanto.
Selain itu, lanjut dia, ada calon yang belum menyerahkan ijazah dan surat pengunduran diri atau cuti dari jabatan saat ini. Mereka baru melampirkan surat pernyataan bersedia mundur atau cuti. Karena empat kandidat peserta pilgub Jatim memiliki jabatan yang berbeda.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang merupakan Wakil Gubernur Jatim nantinya setelah ditetapkan sebagai cagub oleh KPU, dia harus mengajukan cuti. Demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang harus mengundurkan diri. Hal yang sama juga harus dilakukan Emil Dardak yang masih berstatus sebagai Bupati Trenggalek. Tiga orang tersebut harus cuti dari jabatannya.
Khusus Puti Guntur Soekarno yang menjabat anggota DPR RI harus menyerahkan surat mundur dari jabatannya. "Syarat pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam.
Baca juga:
Polri diminta tindaklanjuti pengakuan La Nyalla soal mahar politik ratusan miliar
Satu pemikiran, Gus Ipul-Puti bakal fokus pada ekonomi dan pendidikan
Membela Prabowo dari serangan La Nyalla soal duit politik
Gus Ipul sebut tes jasmani paslon mirip tes masuk TNI
Gus Ipul sebut tes jasmani paslon mirip tes masuk TNI
Psikotes, Gus Ipul dan Khofifah ditantang mengingat dan cocokkan gambar