KPU khawatir dualisme Partai Hanura timbulkan kegaduhan saat Pemilu 2019
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, menuturkan, masalah ini besar, karena menyangkut kesiapan partai.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyayangkan Partai Hanura masih dilanda dualisme. Hal ini berpotensi menyebabkan kegaduhan pada masa tahapan pendaftaran bakal calon legislatif 2019.
"Ya dengan adanya konflik kan pasti berpotensi untuk timbul kegaduhan. Kalau mengganggu sih tidak, kan kita tidak ingin pemilunya gaduh gitu," ucap Arief di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7).
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, menuturkan, masalah ini besar, karena menyangkut kesiapan partai.
"Dia kan harus melengkapi data calon. Data calon ini harus disusun dan dia harus melengkapi pengajuan berkas pencalonan, berkas pencalonannya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo terhadap Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO).
Putusan yang menggugat surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 itu, menyatakan agar Menkum HAM mencabut surat tersebut.
Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan, dalam putusan PTUN tersebut tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.
"Tidak ada keputusan apapun yang mengubah, membatalkan, KPU tentang verifikasi, ini final Hanura sebagai peserta pemilu," kata Dodi saat jumpa pers di Kediaman OSO di Jalan Karang Asem, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).
Hanura saat ini masih berada di bawah kepemimpinan OSO dan Sekretaris Jenderal Herry Lotung Siregar masih sah. Karena dalam putusan PTUN juga tidak disebutkan bahwa dibatalkannya SK kepengurusan Hanura yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Jadi tidak ada yang membatalkan SK dari Kemenkum HAM," ujarnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bahas masalah Hanura, Wiranto gelar pertemuan dengan KPU
Kubu OSO tegaskan putusan PTUN tak batalkan Hanura jadi peserta Pemilu 2019
Gugatan kubu Daryatmo dikabulkan, pihak OSO nilai putusan PTUN janggal
Menkum HAM putuskan kepengurusan Hanura seperti awal, Sudding kembali Sekjen
Gugatan dikabulkan PTUN, kubu Daryatmo klaim sebagai Hanura yang sah
SK kubu Daryatmo ditolak PTUN, pihak OSO langsung fokus di Pemilu 2019