KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak
KPU klaim silon mampu mendeteksi caleg eks korupsi hingga kejahatan seksual anak. Hasyim menjelaskan, mereka yang dikembalikan berkasnya belum otomatis terdaftar. Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memiliki alat yang dapat mendeteksi bakal calon anggota legislatif merupakan mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, yang dilarang menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 untuk menjadi caleg.
Hasyim mengatakan, alat yang disebutnya bernama sistem informasi pencalonan atau silon itu nantinya dapat langsung mendeteksi dan menandai mana saja bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah menjadi narapidana pada 3 perkara itu.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon tuh, ada mantan napi koruptornya enggak. Silon ini sistem informasi pencalonan," kata Hasyim, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7).
Menurut dia, jika nantinya terdeteksi ada bacaleg yang pernah terkena ketiga kasus tersebut, maka KPU akan langsung mengembalikan berkas yang telah mereka serahkan. Hasyim pun menegaskan, Partai Politik boleh mengajukan kembali untuk bacaleg, dengan catatan, bacaleg bermasalah sebelumnya telah diganti.
"Langsung kita balikin. Boleh (diajukan kembali) kalau calon yang itu tadi sudah diganti. Atau dicoret," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, mereka yang dikembalikan berkasnya belum otomatis terdaftar. Bacaleg disebut telah terdaftar, kata dia, jika bacaleg itu sudah dinyatakan tak bermasalah.
"Kan mereka dateng nih kita periksa dulu. Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap kelip (terdeteksi) itu kalau masuk kategori 3 tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu' itu artinya belum didaftar. Baru didaftar kalo apa? Kalau sudah bersih," imbuhnya.
Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang kemarin diundangkan, Hasyim menilai, justru aneh jika Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) menolaknya. Menurut dia, sesuai undang-undang, sudah merupakan kewajiban dan tugas bagi mereka untuk melakukannya.
"Jadi malah aneh kalau Kemenkum HAM tidak mau mengundangkan itu aneh. itu tugas dia kok," kata Hasyim.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menghormati kemandirian KPU untuk mengatur isi dari PKPU tersebut. Karenanya, dia mengatakan, sudah semestinya jajaran menteri pun dapat mengikuti arah kebijakan Presiden, termasuk Menkum HAM, Yasona Hamonangan Laoly.
"Harap diingat ya Menkum HAM itu anak buahnya presiden. Presiden menghormati kemandirian KPU. Itu mestinya menteri-menterinya mengikuti arah kebijakan presiden itu. Ini ngomong gini karena sudah diundangkan," kata dia.
Diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Peraturan itu memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg. Juga larangan lainnya, yakni larangan mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3), pada Ketentuan Umum, bagian pertama Bab II, mengenai Pengajuan Bakal Calon pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut isinya:
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU nilai ada titik temu antara PKPU Nomor 20 dengan program antikorupsi Jokowi
Dukung eks koruptor tak jadi caleg, PKB tanda tangan pakta integritas dengan Bawaslu
Daftarkan caleg, partai politik wajib isi pakta integritas
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
Hari pertama, belum ada partai daftarkan caleg ke KPU