KPU masih godok aturan kampanye dan cuti calon petahana
PKPU yang lama mewajibkan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.
Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok berkeras tak ingin mengambil cuti di masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Tak main-main Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengugat kewajiban cuti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro masih menggodok Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di dalamnya juga mengatur kampanye calon petahana.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
"Kalau cuti kepala daerah terutama yang Pilkada, pengaturannya di KPU masih berlangsung," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/8).
Juri menuturkan, PKPU yang lama mewajibkan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Namun, peraturan tersebut bisa saja diubah tergantung hasil dari konsultasi yang dilakukan oleh KPU dengan DPR dan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.
"Ya dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan. Pada pengaturan kampanye untuk pilkada 2017, sekarang kan ada UU baru ya, UU 10 tahun 2016 dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut, ya itu yang sadang kami susun," katanya.
Seperti diketahui, Ahok ogah cuti dengan alasan ingin fokus mengawasi pembahasan APBD DKI 2017 agar tak ada anggaran siluman yang dimasukkan baik dari DPRD maupun Kemendagri.
Baca juga:
Temui Jokowi di Istana, KPU lapor persiapan Pilkada Serentak 2017
Pasang badan Djarot, saat Ahok diserang soal cuti kampanye
Fadli Zon minta MK abaikan gugatan Ahok soal cuti kampanye
Skenario gagalkan Ahok nyalon Pilgub DKI