KPU nyatakan pemilu susulan tak harus dilakukan serentak
Menurut KPU, persiapan antara daerah satu dengan lainnya berbeda dan sangat bergantung logistik suara yang datang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa proses pemungutan suara ulang di beberapa daerah tak harus dilakukan serentak atau dilakukan secara bersama-sama. Hal ini menindaklanjuti persoalan surat suara yang tertukar dan masalah-masalah lainnya di sejumlah wilayah.
"Tidak harus serentak," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
Menurut Sigit, persiapan antara daerah satu dengan yang lainnya berbeda. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara amat tergantung dengan kesiapan logistik suara dan penyelenggara pemilu di wilayah yang bersangkutan.
"Tergantung kesiapan logistik dan penyelenggara pemilunya di daerah masing-masing," jelas Sigit.
Lebih jauh, Sigit menambahkan, untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlah pemilihnya sedikit, maka pemilu susulan dapat dilakukan lebih awal. Seperti halnya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Kabupaten Sragen hari ini pemilunya. Surat suaranya kecil, jadi bisa di lakukan lebih cepat, karena surat suara cadangan sudah ada," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, beberapa persoalan terjadi dalam proses pelaksanaan Pemilu 9 April 2014, kemarin. Seperti distribusi logistik suara di Papua yang terlambat dan beberapa daerah yang surat suaranya tertukar.
Baca juga:
KPU: Di Jawa Timur ada 82 TPS yang surat suaranya tertukar
Surat suara tertukar, pencoblosan di Boyolali diulang
Aksi bisu protes kualitas tinta pemilu di depan KPU
8 Kotak suara di Timika hilang
KPU serahkan ke polisi kasus kecurangan pemilu di Bogor
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa saja tugas penting yang dilakukan KPU dalam pemilu? Berikut ini adalah beberapa peranan KPU dalam pemilu: Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang. Menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih, yaitu data warga negara Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, dengan memperhatikan data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah.Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dan menetapkan calon terpilih, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu, serta melakukan perbaikan atau perubahan jika diperlukan. Menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, seperti pentingnya partisipasi, hak dan kewajiban pemilih, serta proses pemilu secara transparan dan mudah dipahami.Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, serta memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan pemilu di masa depan.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.