KPU pastikan aturan larangan eks napi korupsi nyaleg selesai pekan depan
Rencananya, draf PKPU akan diserahkan kepada Kemenkum HAM hari Senin pekan depan. Sebelum itu, KPU akan merapihkan draf yang telah dikonsultasikan di DPR tersebut terlebih dahulu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi optimis minggu depan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM). Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Rencananya, draf PKPU akan diserahkan kepada Kemenkum HAM hari Senin pekan depan. Sebelum itu, KPU akan merapihkan draf yang telah dikonsultasikan di DPR tersebut terlebih dahulu.
"Ini kan Kamis, Jumat dirapikan, nanti Senin bisa dikirim nanti 2 atau 3 hari sudah langsung bisa," kata Pramono.
Menurut Pramono, meskipun DPR, Bawaslu dan Kemendagri secara jelas menolak poin larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg di dalam draf tersebut, dia menyebutkan, ketiga lembaga itu telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
"Enggak ada, sejauh ini juga enggak ada penolakan. Mereka tidak setuju tapi sudah menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk mengatur itu," ucap dia.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hal senada. Menurut dia, meskipun ada penolakan dalam poin larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri, namun mereka telah menyerahkannya kepada KPU.
KPU pun akan segera merapihkan draf tersebut dan mengirimkannya ke Kemenkum HAM untuk diundangkan.
"Enggak (ada masalah) kan mereka menyerahkan kepada KPU," ujar Arief.
"Jadi rapat konsultasinya sudah dinyatakan selesai maka KPU sekarang akan merapihkan draf PKPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi. Mungkin Minggu depan sudah kirim ke Kumham," sambung dia.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Waketum Hanura lebih tertarik AHY-Cak Imin ketimbang Prabowo-AHY
Awali safari politik, Abraham Samad temui Sohibul Iman di DPP PKS
Waketum PAN senang Demokrat makin serius jajaki koalisi dengan Gerindra
Gerindra optimis PAN akan menyatakan mendukung Prabowo usai rakernas
Refly Harun nilai KSP terlalu politis, cuma buat akomodasi kepentingan politik Jokowi
Soal larangan napi korupsi nyaleg, Mendagri sebut penyusunan PKPU harus sesuai UU
Anggota KPUD di 16 provinsi resmi dilantik