KPU persilakan pasangan calon tak memenuhi syarat ajukan gugatan
Hal ini mengingat akan adanya sejumlah pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan pasangan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik mengatakan akan membuka kesempatan bagi pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa. Hal ini mengingat akan adanya sejumlah pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan pasangan calon.
Dia menambahkan dari laporan yang telah diterima, terdapat 19 orang yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada, baik yang didukung partai politik maupun perseorangan. Mereka memiliki hak untuk membanding putusan ini melalui sengketa hasil penetapan pasangan calon.
"Ruangnya dibuka oleh UU dan itu merupakan hak konstitusional masing-masing calon. Kami dari pihak yang menetapkan hasil pasangan calon siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan oleh mereka yang keberatan atas hasil penetapan ini," kata Husni di gedung KPU, Jakarta, Senin (24/8).
Untuk itu, KPU telah menyiapkan pihak-pihak di daerah yang bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa, baik di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota, maupun di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan calon peserta tidak memenuhi syarat. Seperti soal dukungan parpol, ijazah, maupun administratif pada kesehatan.
"Sebagian besar akibat dari dukungan parpol atau gabungan parpolnya terkait kelengkapan dokumennya. Perubahan dukungan parpol pendukungnya. Ada persoalan kesehatan, ada persoalan terkait dengan status pajak, juga status pembebasan bersyarat dari status mereka yang narapidana," imbuh Hadar.
Sementara itu, mengenai ijazah, KPU masih menemukan ijazah yang tidak dilegalisir, atau keabsahan ijazahnya masih diragukan. Namun, KPU tetap membutuhkan waktu dan menunggu laporan dari daerah mengenai alasan tidak memenuhi syarat para peserta tersebut.