KPU resmi tetapkan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi
Keputusan itu tidak mendapat gugatan dari pasangan lawan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan pasangan Zumi Zola Zulkifli-Fachrori Umar sebagai gubernur dan wakil gubernur Jambi terpilih pada pemilihan tahun 2015.
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan, usai pleno penetapan gubernur/wakil gubernur Jambi terpilih mengatakan penetapan Zumi Zola-Fachrori sebagai gubernur/wakil gubernur Jambi terpilih sudah melalui tahapan-tahapan Pilkada. Keputusan penetapan berdasarkan hasil perolehan suara.
"Berdasarkan surat keputusan KPU, Zumi Zola-Fachrori ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur Jambi terpilih dengan perolehan suara sebanyak 968.497 atau 60,25 persen dari total suara sah," kata Subhan seperti dikutip Antara, Rabu (23/12).
Subhan mengatakan, penetapan gubernur/wakil gubernur terpilih adalah fase akhir, meski sebelumnya ada gesekan-gesekan tetapi itu dinamis. Penyelenggaraan tetaplah berjalan lancar dan tertib.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, dari sembilan provinsi yang menggelar pilkada, dua provinsi tidak ada calon yang mengajukan gugatan ke MK. Yakni Provinsi Jambi dan Kalteng," ujarnya.
Sementara untuk pelantikan pasangan ini, Subhan mengatakan masih menunggu instruksi dari pusat.
Rapat pleno penetapan gubernur/wakil gubernur Jambi itu tidak dihadiri Zumi Zola, hanya ada wakilnya Fachrori Umar. Zumi Zola diketahui sedang berada di luar provinsi. Begitu juga pasangan rivalnya.
Fachrori umar ketika dikonfirmasi mengaku gembira dengan hasil ini dan bersiap ke depan menjalankan roda pemerintahan sesuai visi-misi yakni Jambi 'tuntas'.
"Kita akan menjalankan untuk lima tahun ke depan, Insya Allah Jambi akan lebih baik," kata Fachrori.
Selain pemilihan gubernur/wakil gubernur Jambi, empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi juga melaksanakan Pilkada. Yakni, kabupaten Batanghari, Bungo, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungaipenuh.
Namun KPU tiga daerah yakni Batanghari, Bungo dan Kota Sungaipenuh belum menetapkan bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota terpilih karena ada pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada ke MK.
Untuk Kabupaten Batanghari berdasarkan pleno KPUD setempat, pasangan nomor urut (2) yakni Syahirsah-Sofia unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan suara sebanyak 50.781 suara.
Namun Syahirsyah-Sofia unggul tipis dari pasangan nomor urut (4) Sinwan-Arzanil yang memperoleh suara sebanyak 48.867 suara atau hanya selisih 1.914 suara. Dan pasangan ini mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
Untuk Kabupaten Bungo, dalam pleno perolehan suara KPUD setempat memenangkan pasangan H Mashuri-Safrudin-Dwi Aprianto, pasangan ini meraih suara terbanyak yakni 96.712 suara atau 59,08 persen. Sedangkan rivalnya pasangan Sudirman Zaini -Ardiyansyah Zulfikar meraih 66.971 suara atau 40,91 persen dan menggugat hasil Pilkada ke MK.
Sedangkan Kota Sungaipenuh berdasarkan hasil pleno KPUD setempat memenangkan pasangan calon nomor urut (1) Asafri Jaya Bakri-Zulhelmi dengan perolehan suara sebanyak 22.910 suara, kemudian pasangan nomor urut (2) Herman Mochtar -Nuzran Joher diurutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 16.268 , dan pasangan nomor urut (2) ini juga menggugat hasil Pilkada ke MK.
Sementara Pilkada di Tanjung Jabung Barat tidak ada pasangan calon yang menggugat sehingga KPUD setempat menetapkan pasangan Safrial-Amir Sakib sebagai bupati/wakil bupati Tanjung Jabung Barat terpilih dengan meraih 70.175 suara atau 49,2 persen.
Kemudian Pilkada Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga tidak ada gugatan dari pasangan calon, sehingga KPUD setempat menetapkan pasangan Romi-Robbi sebagai bupati/wakil bupati Tanjung Jabung Timur terpilih dengan memperoleh 72.710 suara atau 60 persen.