KPU Surabaya tetap ngotot pasangan Rasiyo-Abror tak memenuhi syarat
KPU Surabaya mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusannya itu untuk menggugat ke DKPP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menolak permohonan Partai Amanah Nasional (PAN) untuk menyambut putusannya menggugurkan keikutsertaan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror. Alasannya, KPU Surabaya sudah bekerja sesuai aturan, sehingga tidak bisa serta merta membatalkan putusannya itu.
Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menegaskan, alasan pihaknya menyatakan berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror yang diusung Partai Demokrat dan PAN itu, tidak memenuhi syarat (TMS), memang menyangkut masalah surat rekomendasi partai.
Dikatakan Robiyan, acuan putusan KPU itu, berdasarkan surat rekomendasi Abror dari PAN yang berupa scan, ketika dibandingkan dengan rekom yang diserahkan pada masa perbaikan berkas, yaitu tanggal 19 Agustus, tidak identik.
"Kalau subtansi memang benar ada dukungan dari PAN. Namun soal administrasi, melanggar. Karena rekomendasi yang kita terima tidak identik dengan rekomendasi sebelumnya," tegas Robiyan di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Senin (31/8).
Senada, Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi juga mengatakan hal yang sama. KPU menolak permohonan revisi penetapan yang diputuskan pada Minggu kemarin. "Kami sudah bekerja sesuai aturan. Dan keputusan yang dikeluarkan juga mengacu pada aturan, sehingga tidak serta merta menyebut putusannya," tegas Nur Syamsi.
Bahkan, KPU menyalahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan Minggu kemarin, untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita selalu menghormati dan menghargai kalau ada pihak yang melapor ke DKPP terhadap hasil keputusan KPU Surabaya," tegasnya.
Seperti diketahui, Minggu kemarin, berdasarkan hasil plenonya, KPU Surabaya memutuskan, berkas administrasi dan persyaratan pasangan Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan membuka lagi pendaftaran pada 6 hingga 8 September mendatang. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443/KPU/VIII/2015 tentang Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015.
Dan dengan putusan KPU ini, baik Demokrat dan PAN melayangkan protes. Hari ini, PAN, yang diwakili Wakil Ketua DPP PAN, Suyoto dan beberapa jajaran PAN di daerah mendatangi Kantor KPU Surabaya. Mereka meminta KPU menyebut putusannya. Jika tidak, PAN akan melaporkan KPU ke DKPP.
Terkait masalah rekom PAN yang dinilai KPU tidak identik, Suyoto mengatakan rekomendasi yang asli hilang. Saat itu, PAN tengah mengadakan Muswil di Kediri. Kemudian rekomendasi asli dititipkan pada orang kepercayaan Dhimam Abror, yang akhirnya hilang.
Dengan sebagai solusi, PAN membuatkan rekomendasi baru untuk Abror dengan stempel basah yang diserahkan ke KPU pada 19 Agustus lalu. Ternyata, rekom baru ini menjadi masalah, karena tidak identik dengan rekom berupa scan yang diserahkan pada 11 Agustus, saat Rasiyo-Abror mendaftar.
"Soal kenapa hilang, ya tanyakan ke Pak Abror, kenapa sampai hilang. Tapi kalau soal rekom itu, PAN menyatakan itu asli dari PAN. Untuk itu, kita meminta KPU untuk menyambut putusannya. Jika tidak, kita akan lapor ke DKPP," tegas Suyoto, yang juga Bupati Bojonegoro tersebut.