KPU tak akan kendorkan pengawasan meski cuma ada calon tunggal
KPU mengundang masyarakat untuk melaporkan calon tunggal yang curang dan tak mau menunggu hasil resmi.
Keikutsertaan paslon tunggal dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 tentu saja membuat KPU harus merumuskan aturan baru. Sebelum menetapkan PKPU tentang paslon tunggal, KPU lebih dahulu mengadakan uji publik aturan untuk tata cara pemilihan bagi paslon tunggal tersebut.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran sebagian pihak akan adanya kecurangan dalam Pilkada di tiga daerah (TTU, Blitar dan Tasikmalaya) yang memiliki paslon tunggal. Pasalnya, sistim setuju dan tidak setuju yang diminta MK dalam tata cara pemilihan dikhawatirkan akan tetap memungkinkan bagi paslon untuk berbuat curang.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan ke KPUD setempat jika ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan paslon sebelum pemilihan.
"Semua orang bisa menggugat. Pilkada dua calon atau lebih bisa juga kan kalau ada kampanye curang dan money politics. Boleh juga kan," ujar Hadar di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Hadar, laporan masyarakat tentu saja akan menjadi pertimbangan KPU maupun MK jika ada yang menggugat paslon tunggal jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun gugatan tersebut tentunya hanya sebatas laporan, sebab, yang diakomodir dalam UU hanyalah dibolehkan bagi peserta pemilu.
"Sebetulnya ada wilayah yang tak bisa diatur KPU karena itu pengaturan di UU dan MK. Tapi kalau ada yang banyak melihat kekeliruan seperti perhitungan suara segala macam ya tentu perkiraan saya MK punya sikap lain. Jangan kan MK, kami di KPU kalau ada perhitungan salah dari petugas kami, kasih tahu kami, kami akan koreksi," jelas dia.
Lanjut dia, setiap masyarakat yang hendak melapor tak harus perlu menunggu hasil perhitungan suara. Laporan bisa disampaikan dari awal jika menemukan kasus yang serupa.
"Publik pun bisa tanpa menunggu hasil. Nanti juga ada pemantau, ada panwas juga publik yang pantau tentang ada perbedaan hasil bisa kasih tahu kami dan kami akan cek. Masih ada ruang untuk koreksi."
Untuk mengantisipasi hal itu tidak terjadi, tambah dia, KPU dan Panwaslu tentu akan senantiasa memantau setiap proses yang berjalan.
"Ya tentu sama saja seperti pilkada yang lain. Bahwa ada kekhawatiran ekstra dari beberapa pihak tentu kami bisa memahami. Tentu larangan yang berlaku di pilkada pada umumnya juga berlaku untuk yang ini (paslon tunggal). Pengawasan harus tetap dilakukan," pungkas dia.
Baca juga:
KPU serahkan arsip Pemilu 2009 ke ANRI
KPU sebut sistem noken tetap berlaku asal ada pencatatan yang jelas
KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR
KPU khawatir rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada calon tunggal
KPU diminta segera sosialisasi kertas suara bagi calon tunggal
-
Kapan KPU menetapkan calon kepala daerah di Pilkada 2024? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.