KPU target paling lambat penghitungan tingkat desa pada 15 April
Termasuk KPPS yang karena alasan surat suara tertukar, juga harus menyerahkan hasil penghitungan tepat waktu.
Batas paling lambat rekapitulasi suara hasil Pemilu 2014 di tingkat desa paling lambat pada Selasa, 15 April. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan penghitungan suara, termasuk di daerah-daerah yang terpaksa dilakukan pemungutan ulang.
"KPPS yang karena alasan surat suara tertukar harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
KPU mengakui bila ada sejumlah masalah teknis dalam proses pelaksanaan pemilu. Seperti surat suara yang tertukar, logistik kebutuhan pemilu di Papua yang belum sampai dan persoalan lainnya.
Ferry menegaskan, KPPS dalam menghitung perolehan suara di tingkat desa selambat-lambatnya pada 15 April. Kemudian diteruskan untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Senada dengan Ferry, Ketua KPU Husni Kamil Manik tadi malam telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU daerah untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan yang ada.
"Laporan itu meliputi informasi peristiwa tertukarnya surat suara berupa jumlah, lokasi, jenis surat suara yang tertukar, dan nama daerah pemilihan. Selain itu, jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT tambahan, dan DPK tambahan," terang Husni.