KPU tegaskan Pilkada serentak tak bisa diundur
Menurut Hadar, jika dipaksakan untuk diundur maka akan mengganggu agenda negara.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa Pilkada serentak 2015 dipastikan tak akan diundur. Menurutnya alasan apapun tidak bisa mengundur waktu pemilihan kepala daerah tersebut
"Tidak ada alasan untuk diundur. Saya kira KPU menurut kami apa yang sudah disiapkan, apa yang sudah diupayakan kan ini sudah cukup," kata Hadar di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut Hadar, jika dipaksakan untuk diundur maka akan mengganggu agenda negara. Selain itu akan memberikan risiko membengkaknya biaya negara atau partai politik.
"Karena kalau dipaksakan diundur masalah baru timbul. Biaya tinggi misalnya," tuturnya.
Hadar juga menjelaskan bahwa agenda Pilkada serentak 2015 sudah dikunci, tak bisa diubah lagi. Jika pun ingin mengubahnya, maka harus didahului pengubahan terhadap undang-undang Pilkada.
"Tidak tepat pengunduran itu. Sudah dikunci sebetulnya. Katakanlah dia mau melaksanakannya nanti di tahun 2016. Ya harus diubah undang-undangnya, karena ada pasal di undang-undang bahwa Pilkada yang sekarang ini dilaksanakan di bulan Desember 2015, ada pasalnya itu," jelasnya.