KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan partai politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional untuk menduduki kursi parlemen DPR RI. Ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen.
"Kita tetapkan SK terkait dengan penetapan ambang batas perolehan suara sah secara nasional dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024,â kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat rapat pleno di Kantor KPU RI pada Minggu (25/8).
- Reaksi KPU Usai MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi di DPRD
- PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN
- Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
- KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen, mulai dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, juga Demokrat.
âYang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPR dalam Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Sedangkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sementara untuk jumlah seluruh suara sah partai politik peserta pemilu sebanyak 151.793.293.
Berikut ini rincian daftar lengkap partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas parlemen:
1. PKB 68 kursi (11,72) persen
2. Partai Gerindra 86 kursi (14,83) persen
3. PDIP 110 kursi (18,97) persen
4. Partai Golkar 102 kursi (17,59) persen
5. Partai NasDem 69 kursi (11,90) persen
6. Partai Buruh 0 kursi
7. Partai Gelora 0 kursi
8. PKS 53 kursi (9,14) persen
9. PKN 0 kursi
10. Partai Hanura 0 kursi
11. Partai Garuda 0 kursi
12. PAN 48 kursi (8,28) persen
13. PBB 0 kursi
14. Partai Demokrat 44 kursi (7,59) persen
15. PSI 0 kursi
16. Partai Perindo 0 kursi
17. PPP 0 kursi
18. Partai Ummat 0 kursi.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024