KPU tolak aturan kepala daerah incumbent mundur untuk usung keluarga
Aturan itu tidak pernah ada di KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi usulan agar KPU membuat aturan mengenai pengunduran diri kepala daerah guna memberi kesempatan kepada keluarga untuk maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, peraturan tersebut justru tidak ada di KPU. Husni mengatakan keputusan ini tergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyetujui cara pengunduran diri kepala daerah incumbent untuk mengusung keluarga dalam Pilkada.
"Tidak ada. Makanya ini tergantung kepada Kemendagri yang punya kewenangan berdasarkan UU pemerintah daerah apakah merestui pengunduran diri yang seperti ini atau enggak," kata Husni di gedung DPR, Senin (22/6).
Lebih jauh Husni mengaku pihaknya sudah mengusulkan agar peraturan ini diubah agar tetap berjalan dengan adil. Dengan cara setiap calon kepala daerah tetap akan mengikuti prosedur pencalonan kepala daerah sebagaimana mestinya.
"Kami sudah menyampaikan usul, jika direstui, maka melampaui tahapan pencalonan supaya pilkada fair," tandasnya.