Kuasa Hukum Prabowo Tak Tahu Saksi di MK Berstatus Tahanan Kota
Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengklaim tidak mengetahui status saksi Rahmadsyah Sitompul yang sedang berperkara di meja hijau. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmadsyah terkait statusnya.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengklaim tidak mengetahui status saksi Rahmadsyah Sitompul yang sedang berperkara di meja hijau. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmadsyah terkait statusnya.
Rahmadsyah merupakan ketua Sekber Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terkait dugaan adanya oknum polisi yang dia sebut mengarahkan salah satu paslon Pilpres dalam acara yang dinamai 'Sosialisasi tentang keamanan pileg pilpres 2019'.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat menyapa ketua umum partai politik? Ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran terlihat hadir dalam acara tersebut. Saat Prabowo ingin menyapa para ketua umum yang hadir, dia pun berkelakar tengah mempersiapkan nama-nama yang hadir. Sebab, dirinya takut nama tersebut terlewat dapat menyebabkan koalisi tak terbentuk."Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk," kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
"Enggak tahu kita ini tersangka atau apa. Itu urusan dia. Kita tidak tahu apakah dia jadi tersangka atau tidak, karena dia tidak pernah cerita," kata Nasrullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dia menjelaskan, Rahmadsyah mengajukan diri untuk jadi saksi kepada pihaknya. Pihaknya pun menjelaskan sebelum bersidang para saksi sudah dicek profil masing-masing. Namun dia mengklaim dirinya baru tahu ketika sudah ada persidangan.
"Ada kita profilingnya itu apa keterangan yang diberikan kita enggak nanya apakah kamu pernah jadi tersangka emang sampai kepikir kaya gitu? Kan enggak kepikir kita tanya daftar kuesioner yang banyak," ungkap Teuku.
"Kita tidak tahu, baru kita tahu (di MK), kalau kita tahu kita enggak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu kita baru tahu di persidangan ini," lanjut Nasrullah.
Kemudian dia juga meminta kepada beberapa pihak agar tidak mengancam para saksi. Sebab dia mengatakan, para saksi berniat baik untuk memberikan kesaksian.
"Tapi ygan saya katakan, seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman kayak gitu. Bahwa karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur penegak hukum," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Rahmadsyah merupakan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dikarenakan dugaan membongkar kecurangan pemilu.
"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," jawabnya gugup.
Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah Rahmadsyah merasa ada ancaman untuk datang ke persidangan, dia menjawab tegas.
"Tidak, tidak ada," jawab Rahmadsyah.
Dia mengatakan, kegugupannya saat itu adalah lebih dikarenakan dirinya adalah tahanan kota.
Kemudian Rahmadsyah mengakui kembali bahwa dirinya telah berbohong. Rahmadsyah beralasan ke Jakarta untuk menemani ibunya yang sedang sakit bukan untuk datang sebagai saksi di persidangan MK.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait, Teguh Samudra menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan di Sumatra Utara atau belum.
"Saya berangkat ke Jakarta izin menemani orang tua ibu saya sakit. Kuasa hukum saya yang datang ke persidangan," beber Rahmadsyah.
Baca juga:
Saksi Tim Jokowi Jelaskan Materi 'Kecurangan Bagian Demokrasi'
Bambang Widjojanto Sebut Hakim Arief Hidayat Tidak Profesional
Keterangan Berubah-ubah Terkait Slide Moeldoko, Saksi Jokowi Ditegur Hakim
Tim Jokowi Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli di Sidang Sengketa Pilpres
Kubu BPN soal Saksi Sebut Rekapitulasi Nasional Akrab: Bukan Berarti Sepaham
Saksi Kubu Jokowi Dicecar Soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK
Saksi Kubu Jokowi Sebut Rekapitulasi Pilpres 2019 di Papua Tidak Makan Waktu