Kubu Agung anggap rotasi anggota Fraksi Golkar di DPR ilegal
Hal itu menunjukkan bahwa pimpinan DPR berpihak pada satu kubu.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menganggap, rotasi anggota Fraksi Partai Golkar di DPR oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) adalah tindakan ilegal. Sebab, kata dia, hingga saat ini Golkar Kubu Agung masih merupakan kepengurusan yang sah di mata hukum.
"Harusnya pimpinan DPR independen dan tidak menyetujui rotasi itu. Yang sah saat ini adalah FPG di bawah pimpinan Agus Gumiwang," kata Lawrence, Jakarta, Kamis (23/4).
Rotasi anggota Fraksi Partai Golkar di DPR dinilai sebagai tindakan ilegal dan menunjukkan bahwa pimpinan DPR berpihak pada satu kubu. Lawrence menambahkan, PTUN telah mengeluarkan putusan sela, dan putusan itu tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly yang memenangkan kubu Agung Laksono.
"Hingga saat ini pun Menkum HAM tidak membatalkan SK untuk kami. Malah menteri tidak mau mencabut SK tersebut. Artinya, posisi kami kubu AL adalah yang benar. Karena itu, rotasi di FPG adalah tindakan ilegal," jelasnya.
Menurut Lawrence, dampak dari rotasi ilegal ini sangat berat. Dia mengatakan, jika sebuah keputusan penting DPR diambil oleh anggota yang ilegal, hal itu artinya keputusan DPR juga ilegal.
"Kalau kemudian ada yang menggugat keputusan atau produk undang-undang ilegal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), apa jadinya negara ini? Aneh jadinya, di mana sebuah keputusan penting dinilai ilegal hanya karena dibuat oleh anggota DPR yang ilegal," terangnya.
Mengapa rotasi Fraksi Partai Golkar di DPR dianggap ilegal, kata Lawrence, karena tindakan itu dilakukan oleh pimpinan Fraksi Partai Golkar yang ilegal.
"Yang legal adalah pimpinan FPG yang dipimpin Agus Gumiwang. Ade Komaruddin itu pimpinan ilegal," tutupnya.