Kubu Airlangga Klaim Mayoritas Kader Ingin Caketum Golkar Didukung 30 Persen DPD
"Kalau kebanyakan di rapat SC kemaren semua kecenderungannya menginginkan supaya surat dukungan itu. Karena itu adalah sebagai bentuk formal dari suara daerah," kata Ace
Kubu bakal calon Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menginginkan mekanisme pencalonan ketua umum melalui 30 persen dukungan tertulis dari pemegang hak suara. Menurut Ketua DPP Partai Golkar sekaligus loyalis Airlangga, Ace Hasan Syadzily, mayoritas kader ingin mekanisme usulan tersebut dilaksanakan.
"Kalau kebanyakan di rapat SC kemaren semua kecenderungannya menginginkan supaya surat dukungan itu. Karena itu adalah sebagai bentuk formal dari suara daerah," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Mengapa para ketua dewan Golkar menolak munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Siapa yang diusung Partai Golkar menjadi Cagub Jabar? Partai Golkar mengusung mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi maju menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
Ace membenarkan bahwa hal itu sempat jadi perdebatan dalam rapat pleno semalam (27/11). Namun, kata dia, semua itu akan putuskan lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional (Munas).
Syarat Dukungan 30 Persen Tak Langgar AD/ART
Dia menjelaskan, memang dalam AD/ART tidak disebutkan mekanisme pengambilan 30 persen dukungan suara harus melalui bilik suara ataupun surat dukungan. Maka dari itu, dia menegaskan cara mekanisme pencalonan ketua umum lewat 30 persen dukungan tertulis tak melanggar AD/ART.
"Tidak melanggar AD/ART sama sekali. Karena tidak ada keharusan bahwa di salam proses pencalonan itu harus dipilih melalui bilik suara," ungkapnya.
Ace tidak mengungkap alasan pasti dari penggunaan surat dukungan itu. Dia hanya menegaskan bahwa mekanisme melalui bilik suara tidak bisa diketahui setiap kader memilih siapa.
"Kalau bilik suara kan kita tidak tahu dia akan milih siapa sementara kalau melalui surat itu dukungan artinya bahwa dia telah diberikan mandat oleh organisasi oleh mekanisme rapat," ucapnya.
Pemilihan Caketum akan Demokratis
Kendati demikian, Ace menegaskan mekanisme pemilihan ketua umum akan berlangsung demokratis. Meski melalui penjaringan dukungan maju calon ketua umum melalui mekanisme surat dukungan.
"Setelah itu tahap yang kedua adalah pencalonan nah pencalonan itu harus mendapatkan dukungan 30 persen kalau sudah memenuhi 30 persen baru kemudian dia dapat dipilih langsung melalui bilik suara. Jadi tetep. Ujungnya tetep pemilihan melalui bilik suara," tandasnya.
Kubu Bamsoet Permasalahkan Dukungan 30 Persen DPD
Sebelumnya, rapat pleno digelar Partai Golkar di markasnya, Rabu (27/11) malam kemarin, banyak menuai protes para kader. Mereka merasa Airlangga Hartarto sebagai pimpinan partai, mencoba memasukkan aturan calon ketua umum di luar ketetapan partai.
Adapun aturan ingin didorong Airlangga dalam rapat, yakni mengharuskan para kader Partai Golkar memiliki 30 persen dukungan bila ingin maju sebagai calon ketua umum di Musyawarah Nasional (Munas). Usulan itu langsung menuai protes para pengurus pusat.
"Tidak ada dalam aturan partai bahwa untuk maju sebagai calon ketua umum di Munas. Itu sama saja menjegal peluang para kader untuk berkompetisi," ujar fungsionaris Partai Golkar Mirwan Vauly kepada merdeka.com, Kamis (28/11).
(mdk/ray)