Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Laporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Salah satunya, Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Siapa saja capres-cawapres yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024? Ada tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Apa yang terjadi pada sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Apa yang tengah ramai di media sosial tentang Pilpres 2024? Di media sosial kini tengah diramaikan dengan foto-foto artificial intelligence (AI) bertema Disney Pixar. Mulai dari suasana beberapa kecamatan di Bogor Barat hingga tokoh-tokoh yang akan bertarung di Pilpres 2024. Semuanya berkelindan di banyak media sosial.
-
Kapan sidang perdana sengketa pilpres 2024? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
Kubu Anies Beberkan Pelanggaran-Pelanggaran Gibran yang Diklaim Tak Diproses Petugas Pemilu
Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Pertama, Timnas Pemenangan AMIN melaporkan Gibran atas dugaan pelanggaran pemilu karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa.
Gibran diduga melanggar administrasi pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Serta praktik politik uang karena ada pembagian uang transport.
"Persoalannya, Bawaslu RI tak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan disertai bukti lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Posko Timnas AMIN, Menteng, Jakarta, Kamis (28/12).
- PKS Perhitungkan PKB Gabung Koalisi Dukung Anies di Pilkada Jakarta
- Beri Dukungan di Pilpres, Ini Kata JK Soal Kabar Anies Maju Pilkada DKI Jakarta
- 10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
- Cak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada
Anehnya, Bawaslu DKI Jakarta justru yang memproses dugaan pelanggaran pemilu di sana. Meski Gibran tidak diberikan sanksi sama sekali.
"Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi," ujar Ari.
Kedua, Gibran diduga melakukan pelanggaran karena kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di Jalan Thamrin 3 Desember lalu. Karena ada aturan Pergub DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 yang melarang kegiatan politik saat CFD.
"Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan," kata Ari.
Kemudian, Gibran juga dilaporkan karena kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023. Gibran menyampaikan visi dan misi di hadapan para santri yang merupakan anak-anak serta membagikan barang-barang.
"Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Juga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat Pendidikan dengan membawa atribut kampanye. Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini," ujar Ari.
"Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses," kata Ari.
Tidak hanya Bawaslu, KPU juga tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gibran karena diduga memprovokasi pendukungnya ketika debat capres perdana.
"Tindakan ini jelas melanggar tata tertib debat yang mengharuskan tenang dan tidak mengganggu jalannya debat. THN AMIN mengadukan ke KPU, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Di media, KPU menyampaikan akan menegur Gibran, meski faktanya kejadian provokasi tersebut kembali terulang dalam debat Cawapres," kata Ari.