Kubu Bamsoet Ancam Gugat Airlangga Jika Pemilihan Caketum Golkar Tak Sesuai AD/ART
Kubu Bamsoet memberikan batas waktu hingga 3 Desember 2019.
Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengkritik syarat dukungan 30 persen secara tertulis untuk bisa maju dalam pemilihan ketua umum. Menurutnya, syarat tersebut melanggar AD/ART partai.
Loyalis Bamsoet, Marleen Peta mengatakan syarat dukungan 30 persen tidak selayaknya digunakan sebelum pelaksanaan pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas).
-
Bagaimana Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Golkar? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa alasan Nurdin Halid menilai Airlangga Hartarto layak memimpin Golkar? "Sangat layak, Erlangga memimpin Golkar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4). Nurdin mengaku di Pemilu 2024, Golkar perolehan kursi di DPR RI meningkat menjadi 102. Padahal di Pemilu 2019, Golkar hanya meraih 85 kursi. "Dari 85 kursi menjadi 102, itu tidak mudah. Sangat layak (memimpin kembali Golkar)," tuturnnya.
-
Siapa yang menyampaikan keinginan aklamasi untuk Airlangga Hartarto dalam memimpin Golkar? Untuk informasi, kabar adanya keinginan aklamasi dari DPD I dalam penunjukkan Airlangga kembali memimpin Partai Golkar disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Siapa yang bersama Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia? Pada tanggal 17 Agustus 1945, Hatta bersama Soekarno resmi memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta.
-
Kenapa banyak Ketua DPD Golkar ingin Airlangga Hartarto kembali memimpin secara aklamasi? "Makanya cukup rasional jika DPD ingin aklamasi untuk AH," jelasnya. Dia menambahkan, tidak mudah untuk Golkar meraup suara maksimal di Pemilu karena tidak ada kader yang bertarung di Pilpres 2024.
"Bab pemilihan diatur pasal 50 AD/ART. Pasal ini yang kita pakai, ini di arena Munas," kata Marleen di Kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (29/11).
Loyalis Bamsoet lain, Amriyati Amin menilai kubu Airlangga Hartarto telah keliru dalam menafsirkan pasal-pasal di AD/ART terkait pemilihan ketua umum.
"Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar Pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi Pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan," ujar Amriyati.
"Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab secara hukum," sambungnya.
Panitia Munas Tabrak Kewenangan
Dia melanjutkan, seharusnya mekanisme pemilihan ketua umun dilakukan sesuai dengan Pasal 50 dalam AD/ART. Maka dari itu, Amriyati menilai apa yang dilakukan panitia Munas telah melampaui batas.
"Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ungkapnya.
Kendati demikian, loyalis Bamsoet Cyrillus Kerong menegaskan jalur hukum itu baru akan ditempuh jika sampai waktu penyelenggaraan Munas kubu Airlangga tidak kembali ke AD/ART. Dia memberikan batas waktu hingga 3 Desember 2019.
"Kalau dua tiga hari ini bertobat kembali ke Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga ya sudah. Kita masih tunggu waktu," ucap Cyrillus.
(mdk/ray)