Kubu Djan Faridz sebut Lulung tak punya mandat buat kesepakatan
"Kemudian mendapat ancaman dari banyak orang, sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ungkap Humphrey.
Kubu Ketua Umum PPP Djan Faridz membatalkan secara sepihak kesepakatan dengan kubu Romahurmuziy terkait penggunaan kantor bersama. Ini lantaran Abraham Lunggana atau kerap disapa Haji Lulung tidak memiliki mandat untuk membuat kesepakatan tersebut.
"Haji Lulung tidak mendapat mandat," ujar Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat di kantor PPP, Jakarta, Selasa (2/12).
Meski demikian, Humphrey mengatakan pihaknya memahami situasi yang dihadapi Haji Lulung. Menurut dia, Haji Lulung membuat kesepakatan tersebut lantaran mendapat tekanan.
Hal itu juga menjadi dasar bagi kubu Djan Faridz membatalkan kesepakatan. "Kemudian mendapat ancaman dari banyak orang, sehingga kesepakatan itu batal demi hukum," ungkap dia.
Hal itu dibenarkan oleh Haji Lulung. Dia mengaku tidak dapat melawan lantaran kalah jumlah. "Kita hanya 30 orang, mereka 250 orang," kata dia.
Lebih lanjut, Haji Lulung mengaku telah membuat celah dalam kesepakatan tersebut. Hal itu dia tuangkan dalam salah satu butir yang membatalkan kesepakatan itu.
"Saya tulis kesepakatan ini sah hingga ada kesepakatan para elit partai," ungkap dia.